Suara.com - Ketua KPU Arief Budiman mengungkapkan, penyidik KPKtelah melepas segel di ruang kerja dan rumah dinas mantan rekan sekerjanya, Wahyu Setiawan, yang menjadi tersangka kasus suap pergantian antarwaktu anggota Fraksi PDIP di DPR RI.
Ia mengatakan, segel tersebut telah dibuka setelah penyidik KPK melakukan penggeledahan di kedua lokasi tersebut, Senin (13/1/2020).
"Sudah dibuka, baik yang di sini (ruang kerja) maupun yang di rumah," kata Arief di Kantor KPU RI, Jalan Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Selasa (14/1/2020).
Menurut Arief, berdasar keterangan penyidik KPK, penggeledahan telah selesai dan tak akan kembali dilakukan.
Baca Juga: Pilkada Pandeglang, Tiga Pasangan Jalur Independen Sudah Mendaftar di KPU
Hanya, Arief mengklaim tidak mengetahui pasti dokumen apa saja yang diamankan oleh penyidik KPK dari ruang kerja dan rumah dinas Wahyu.
"Enggak hafal saya," katanya.
Sebelumnya, tim penyidik KPK melakukan penggeledahan di ruang kerja Wahyu Setiawan pada Senin (13/1) malam. Tim penyidik terlihat keluar dengan membawa tiga unit koper yang diduga berisi dokumen dari ruang kerja Wahyu.
Pantauan Suara.com, tim penyidik KPK tersebut keluar dari Kantor sementara Komisi Pemilihan Umum (KPU) di Mess Bank Indonesia, Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (31/1/2020) sekitar pukul 20.30 WIB. Total proses penggeledahan itu berlangsung sekitar 8 jam lebih.
Seusai melakukan penggeledahan tim penyidik KPK yang mengenakan masker itu terlihat membawa sejumlah koper. Setidaknya ada tiga koper besar yang dibawa mereka, yakni berwarna kuning, merah dan hitam.
Baca Juga: KPU: Baru PDIP Partai yang Berkali-kali Kirim Surat Minta PAW
Setelah melakukan penggeledahan, tim penyidik KPK bergegas meninggalkan lokasi. Mereka meninggalkan lokasi dengan menggunakan lima unit mobil jenis Toyota Kijang Innova.