Dipasok Napi, Eks Anggota Polri Ajak Tukang Las Pesta Sabu di Rumah

Selasa, 14 Januari 2020 | 16:06 WIB
Dipasok Napi, Eks Anggota Polri Ajak Tukang Las Pesta Sabu di Rumah
Dua pelaku narkoba AM (41) Diciduk bersama rekannya berinisial AS (40). (Kabarmakassar).
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Mantan anggota Polri berinisial AM (41) dicokok aparat Polres Gowa terkait kasus narkoba jenis sabu-sabu.

Penangkapan itu dilakukan setelah polisi menggerebek AM sedang berpesta sabu dengan AS, tukang las di rumahnya di Dusun Sari Te’ne, Desa Bili-bili, Kecamatan Bontomarannu, Kabupaten Gowa, Senin (13/1/2020) kemarin.

"Salah satu pelaku merupakan mantan anggota Polri yang telah dipecat dari kesatuannya di Polres Bombana Polda Sultra tahun 2017 karena melakukan pelanggaran Kode Etik Profesi Polri,” kata Kasubag Humas Polres Gowa AKP M Tambunan seperti dikutip Kabarmakassar.com--jaringan Suara.com, Selasa (14/1/2020).

Menurutnya, AM dan rekannya ditangkap setelah polisi mendapatkan laporan dari warga terkait maraknya peredaran narkoba di rumah pecatan polisi tersebut.

Baca Juga: Perawat Pesta Sabu di RSUD Sultan Iskanda Muda, Jukir Ikut Dicokok Polisi

"Penangkapan dilakukan pasca diterimanya informasi tentang maraknya transaksi narkoba di rumah lelaki AS kemudian dilakukan penyelidikan dan penggeledahan," katanya.

Polisi pun menemukan banyak barang bukti saat menggeledah rumah AS. Barang bukti itu di antaranya adalah 13 paket sabu seberat 2,4 gram, 2 buah bening kosong, 2 pak plastik bening kosong, 1 buah alat hisap sabu lengkap dengan kaca pireks, 3 tiga buah korek api, 1 satu buah sendok plastik dan 1 satu bungkus rokok.

Dari penyidikan sementara, sabu-sabu yang dikonsumsi AM dan AS ternyata dipasok dari seorang narapidana yang menghuni lembaga pemasyarakatan (Lapas) di Makassar. 

"Kedua pelaku mendapatkan sabu melalui perantara seorang napi yang berada di lembaga pemasyarakatan Makassar kemudian diarahkan menemui seorang pengedar di Makassar,” katanya.

Akibat perbuatannya itu, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 112 UU Nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman penjara minimal empat tahun penjara.

Baca Juga: RSUD Nagan Dukung Proses Hukum Sopir Ambuland dan Perawat Pesta Sabu

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI