Suara.com - Mabes Polri masih menunggu surat yang diajukan KPK untuk memasukkan nama Caleg PDI Perjuangan Harun Masiko ke dalam daftar pencarian orang (DPO) setelah menjadi tersangka kasus suap kepada eks Komisioner KPU, Wahyu Setiawan.
Karopenmas Mabes Polri Brigjen Argo Yuwono menyebut polisi baru bisa ikut turun tangan mencari Harun jika sudah ada permintaan bantuan dari KPK.
"Tentunya kami masih menunggu permintaan KPK. Apa yang bersangkutan sudah ditetapkan tersangka, apakah yang bersangkutan sudah ditetapkan DPO," kata Argo di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (14/1/2020).
Nantinya, polisi melalui Divisi Hubungan Internasional (Divhubinter) Polri akan membantu mencari Harus yang diduga sudah melarikan diri ke Singapura.
Baca Juga: Caleg PDI Perjuangan Harun Masiku di Singapura, KPK Bantah Kecolongan
"Dan tentu Divhubinter misal yang bersangkutan ada di luar negeri. Kami akan melihat tapi pada prinsipnya polisi akan maksimal membantu sesuai aturan," katanya.
Sebelumnya, Kepala Bagian Humas dan Umum Ditjen Imigrasi Arvin Gumilang, mengatakan Harun buronan KPK bersembunyi di Singapura. Berdasarkan data pihak imigrasi, Harun sudah berada di luar negeri sejak 6 Januari 2020 lalu.
"Itu, yang bersangkutan (Harun Masiku) tercatat keluar Indonesia tanggal 6 Januari ke Singapura," ujar Arvin saat dihubungi, Senin siang.
Namun, Arvin mengaku belum mendapatkan surat dari KPK terkait permintaan pencegahan terhadap Harun yang telah menjadi tersangka terkait kasus suap tukar guling jabatan anggota DPR RI.
"Kalau permintaan secara administrasi untuk pencegahannya belum kami terima," ungkap Arvin.
Baca Juga: Buron ke Singapura, KPK Gandeng Interpol Tangkap Caleg PDIP Harun Masiku
Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron sendiri mengaku akan segera menggandeng NCB Interpol Polri untuk memburu Harun di Singapura.