Aksi Keji Ponakan, Tembak Kepala Tantenya dan Bekap Sepupu Pakai Bantal

Selasa, 14 Januari 2020 | 15:22 WIB
Aksi Keji Ponakan, Tembak Kepala Tantenya dan Bekap Sepupu Pakai Bantal
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Seorang pemuda berinisial HS (25) ditangkap aparat kepolisian lantaran diduga terlibat kasus pembunuhan terhadap anak dan ibu di Desa Bakung, Kecamatan Maro Sebo, Muaro Jambi pada Sabtu (11/1/2020) malam.

Dari pengungkapan kasus ini, dua korban yang dibunuh HS dengan cara ditikam dan ditembak ternyata adalah anggota keluarganya. Dua korban yang dibunuh yakni HT (52), tante tersangka dan sepupunya, NM (16).

Kapolres Muaro Jambi, AKBP Ardiyanto menyampaikan, motif HS melakukan aksi pembunuhan itu karena sakit hati.

"Saat itu pelaku mengambil senapan angin dan pisau. Kemudian pelaku masuk ke dalam kamar korban dan di sana pelaku menodongkan senapan angin dan menembak ke kening korban (ibu). Selanjutnya pelaku kembali menikam dada sebelah kiri korban tersebut," kata Ardiyanto seperti dikutip dari Jambiseru.com--jaringan Suara.com, Selasa (14/1/2022).

Baca Juga: Ajak Selingkuhan, Awal Mula Istri Muda Bikin Siasat Bunuh Hakim Jamaluddin

Ardiyanto menambahkan, ketika ibunya tersebut diserang oleh pelaku, anaknya itupun tidak tinggal diam. Namun, nahasnya anaknya itu malah turut menjadi korban amarahan pelaku tersebut.

"Pelaku menyerangnya dengan mendorong pelaku hingga terlentang di kasur. Lalu pelaku kembali menikam korban (NM) itu di tempat yang sama seperti korban (ibu) sebelumnya,” katanya.

“Setelah menikam korban (anak) itu, pelaku selanjutnya membekap korban dengan bantal hingga korban tewas,” sambungnya.

Lebih lanjut, perwira Dua melati itu menyebutkan, melihat kedua korban sudah tak bernyawa, pelaku pun berusaha menghilangkan jejak dengan membuang pisau ke dalam kolam yang berada di belakang mess tersebut.

"Sedangkan senapan angin dicuci dan diletakkan pelaku di balik pintu keluar mess," katanya.

Baca Juga: Bunuh Hakim PN Medan, Istri Muda Nyaris Diceraikan karena Rakus Harta

Atas perbuatannya, kini tersangka telah ditahan di Mapolres Muaro Jambi. HS dijerat Pasal 340 subsider 338 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI