Jokowi Tak Nyalakan Lampu Motor Disoal di MK, Polri: Dia Orang Nomor Satu

Selasa, 14 Januari 2020 | 15:09 WIB
Jokowi Tak Nyalakan Lampu Motor Disoal di MK, Polri: Dia Orang Nomor Satu
Jokowi naik motor pada hari Minggu, 4 November 2018 pukul 06.20 WIB. [Suara.com/Dwi Bowo Raharjo]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Dua mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Kristen Indonesia, Eliadi Hulu dan Ruben Saputra Hasiholan Nababan, mengajukan uji materi terhadap Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) ke Mahkamah Konstitusi.

Dalam gugatannya, Eliadi dan Ruben yang ditilang karena tidak menyalakan lampu utama motor membandingkan kasusnya dengan Presiden Joko Widodo yang juga tidak menyalakan lampu motor saat mengendarai motor di Tangerang, Banten, Minggu 4 November 2018.

Menanggapi hal itu, Karopenmas Mabes Polri Brigjen Argo Yuwono menjelaskan, Jokowi mendapatkan pengecualian dari undang-undang tersebut, karena orang nomor satu di Indonesia sudah pasti dapat pengawalan dari polisi.

"Presiden itu orang nomor satu di Indonesia, kemudian kalau ke mana-mana pasti ada pengawalan. Namanya orang yang kita hargai, namanya simbol negara, ini perlu kita hormati," kata Argo di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (14/1/2020).

Baca Juga: Menyalakan Lampu Motor Selain Wajib, Ini Manfaatnya

Meski begitu, Argo mengapresiasi upaya yang dilakukan oleh Eliadi dan Ruben sebagai bentuk pembelajaran bagi masyarakat.

"Itu hal yang bagus, kalau memang tidak terima dengan undang-undang di MK-kan, kita tunggu saja proses di MK seperti apa," ucapnya.

Untuk diketahui, dalam gugatannya ke MK, Eliadi dan Ruben berkeberatan terhadap pasal yang mengharuskan pengendara sepeda motor menyalakan lampu di siang hari, seperti yang tertuang dalam Pasal 197 ayat (2) dan Pasal 293 ayat (2).

"Presidan Joko Widodo pada hari Minggu, 4 November 2018 pukul 06.20 WIB mengemudi sepeda motor di Jalan Sudirman, Kebun Nanas, Tangerang, Banten dan tidak menyalakan lampu utama sepeda motor dikemudikannya namun tidak dilakukan penindakan langsung (tilang) oleh pihak kepolisian," tulis Eliadi, seperti dikutip dari laman resmi MK, Jumat (10/1/2020).

Menurut Eliadi, aturan yang tidak berlaku bagi Jokowi telah melanggar asas kesamaan di mata Hukum (Equality Before The Law) yang terdapat dalam Pasal 27 UUD 1945.

Baca Juga: Ditilang Tak Nyalakan Lampu Motor, Mahasiswa: Kenapa Jokowi Tidak?

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI