Dalam surat tertanggal 6 Desember 2919 itu berisi Permohonan Pelaksanaan Fatwa MA dan mengusulkan Penggantian Antar Waktu (PAW) Anggota DPR RI atas nama Riezky Aprilia untuk diganti dengan Harun Masiku.
Hanya, KPU menyatakan kembali menolak permintaan PDIP tersebut. Berdasar hasil rapat pleno KPU menegaskan bahwa Harun tidak dapat menggantikan Riezky selaku caleg dengan perolehan suara terbanyak setelah Nazzarudin Keimas.