KPU: Baru PDIP Partai yang Berkali-kali Kirim Surat Minta PAW

Selasa, 14 Januari 2020 | 14:58 WIB
KPU: Baru PDIP Partai yang Berkali-kali Kirim Surat Minta PAW
Komisioner KPU Ilham Saputra. [Suara.com/M Yacub Ardiansyah]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Komisioner KPU RI Ilham Sahputra mengungkapkan, hanya PDIP yang berulangkali berkirim surat untuk memohon pergantian antarwaktu anggota fraksinya di DPR RI.

Menurut Ilham, tidak ada partai politik lain yang bertindak seperti PDIP. Untuk diketahui, permohonan PAW itu yang belakangan bermasalah. Sebab, ada dugaan suap dari caleg PDIP Harun Masiku kepada (eks) anggota KPU Wahyu Setiawan untuk memuluskan PAW.

"Enggak ada parpol lain yang seperti itu," kata Ilham di Kantor KPU RI, Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (14/1/2020).

Ilham mengatakan, berdasar aturan, PAW seharusnya diajukan oleh partai politik kepada DPR RI. Setelah itu, barulah DPR RI berkirim surat kepada KPU untuk ditindaklanjuti apakah calon yang diajukan oleh partai politik itu memenuhi syarat.

Baca Juga: Caleg PDI Perjuangan Harun Masiku di Singapura, KPK Bantah Kecolongan

"(Partai politik) surati DPR, baru DPR surati KPU," ujarnya.

Untuk diketahui, PDIP telah kali ketiga menyurati KPU agar Harun Masiku ditetapkan sebagai anggota DPR RI menggantikan Nazaruddin Kiemas yang meninggal dunia melalui mekanisme PAW.

Surat pertama dilayangkan PDIP kepada KPU pada 5 Agustus 2019. PDIP meminta KPU untuk melaksanakan putusan Mahkamah Agung (MA). Ketika itu PDIP meminta perolehan suara Nazaruddin Kiemas diberikan kepada Harun.

Namun, KPU menolak hal itu. Berdasar undang-undang pemilu, KPU hanya memasukkan perolehan suara Nazaruddin Kiemas untuk partai politik bukan untuk Harun.

Kemudian, PDIP kembali mengirimkan surat yang dikirim ke MA untuk memohon fatwa terkait Putusan MA No. 57.P/HUM/2019 kepada KPU.

Baca Juga: Buron ke Singapura, KPK Gandeng Interpol Tangkap Caleg PDIP Harun Masiku

KPU lantas tidak menindaklanjuti surat PDIP tersebut lantaran hanya berupa surat tembusan. Terkahir, PDIP lagi-lagi menyurati KPU pada 18 Desember 2019.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI