Suara.com - Partai Amanat Nasional (PAN) meminta agar tidak ada kenaikan ambas batas parlemen. Permintaan itu menyusul adanya rekomendasi dari PDI Perjuangan yang ingin menaikan ambang batas parlemen dari 4 persen menjadi 5 persen.
Wakil Ketua Fraksi PAN DPR Saleh Partaonan Daulay berujar bahwa kenaikan ambang batas bisa berdampak buruk. Salah satunya ialah terbuangnya suara rakyat pada partai yang tidak lolos ambang batas. Akibatnya, kata dia, suara rakyat itu hangus terbuang sia-sia.
"Contoh, untuk bisa lolos, suatu partai politik harus memperoleh 3 persen suara. Sementara itu, partai tersebut telah genap mendapatkan 12 kursi. Tetapi karena tidak sampai 3 persen, kedua belas kursi yang sudah diraih itu akan hilang dan sisa kursi yang ada akan dibagi oleh partai-partai lain yang lolos ambang batas," kata Saleh kepada wartawan, Selasa (14/1/2020).
Karena itu, menurut Saleh, ambang batas parlemen sudah seharusnya diturunkan atau bahkan dihapuskan sama sekali. Tujuannya agar partai politik yang ikut dalam pemilu tetap dapat mengirimkan perwakilannya di Parlemen.
Baca Juga: Istana: Presiden Jokowi Tak Akan Melindungi Sekjen PDIP Hasto
Menurut Saleh, rencana peningkatan ambang batas parlemen juga tidak sesuai dengan semangat keragaman dan kebersamaan. Bahkan, kata dia, peningkatan ambang batas parlemen hanya memiliki tujuan sesaat untuk menguntungkan partai politik dan kelompok tertentu.
“Kalau tetap memaksakan, kita akan kembali ke era orde baru. Saat itu, hanya tiga partai politik yang dibolehkan bertarung. Kalau itu terjadi, ini adalah potret kemunduran bagi demokrasi kita di Indonesia," ucap Saleh.
Diketahui, dalam Rakernas PDI Perjuangan memberikan sebanyak sembilan rekomendasi partai, satu di antaranya ialah merekomendasikan DPP dan Fraksi DPR RI PDIP untuk memperjuangan revisi Undang-undang Pemilu agar kembali menggunakan sistem proporsional daftar tertutup.
"Peningkatan ambang batas parlemen sekurang-kurangnya 5 persen, pemberlakuan ambang batas parlemen secara berjenjang (5 persen DPR RI, 4 persen DPRD Provinsi dan 3 persen DPRD Kabupaten/Kota), perubahan district magnitude (3-10 Kursi untuk DPRD Provinsi dan Kabupaten/Kota dan 3-8 Kursi untuk DPR RI) serta memoderasi konversi suara menjadi kursi dengan Sainte Lague Modifikasi dalam rangka mewujudkan presidensialisme dan pemerintahan efektif, penguatan serta penyedederhaan sistem kepartaian serta menciptakan pemilu murah," demikian bunyi rekomendasi PDI Perjuangan.
Baca Juga: Buron ke Singapura, KPK Gandeng Interpol Tangkap Caleg PDIP Harun Masiku