Presdir Lippo Cikarang Kecewa Hakim Tolak Praperadilan Kasus Meikarta

Selasa, 14 Januari 2020 | 14:18 WIB
Presdir Lippo Cikarang Kecewa Hakim Tolak Praperadilan Kasus Meikarta
Eks Presiden Direktur PT. Lippo Cikarang, Bartholomeus Toto. (Suara.com/Welly Hidayat)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Kuasa hukum Presiden Direktur Lippo Cikarang Bartholomeus Toto, Sultan Abdul Basit mengaku kecewa dengan putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang menolak gugatan praperadilan kliennya dalam kasus suap proyek Meikarta.

Meski demikian, Sultan Abdul Basit mengatakan pihaknya menerima putusan hakim, namun masih akan berjuang di persidangan.

"Kalau kecewa ya adalah rasa kecewa, sebenarnya ini di luar pokok perkara, masih jauh ini tahapannya untuk memperjuangkan hak-hak pak Toto ini, ini baru tahapan awal, putusan pengadilan kita tidak boleh untuk mengomentari, tapi tahapan selanjutnya kita masuk ke dalam pokok perkara," kata Sultan di PN Jaksel, Selasa (14/1/2020).

Dalam persidangan hari ini, Hakim Sujarwanto memutuskan permohonan praperadilan kasus proyek Meikarta yang diajukan Toto ditolak.

Baca Juga: Hakim Tolak Gugatan Eks Presdir Lippo Cikarang Terkait Kasus Meikarta

"Menimbang bahwa permohonan pemohon tidak beralasan dan haruslah ditolak dan petitum tidak perlu dipertimbangkan lagi dan ditolak seluruhnya," kata Hakim Sujarwanto sembari mengetuk palu.

Majelis hakim menilai proses penangkapan dan penetapan tersangka yang dilakukan KPK terhadap Toto sudah sesuai dengan ketentuan hukum.

Dalam sidang sebelumnya, baik pihak termohon Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan pemohon Bartholomeus Toto sama-sama bersikeras memiliki dalil yang kuat terkait penetapan tersangkap suap.

Tim pengacara KPK menghadirkan dua barang bukti dan saksi ahli pidana, yakni Ramlan.

Sementara, Sultan Abdul Basit menyebut KPK tidak menggunakan dua alat bukti sehingga tidak sah atau ilegal. Menurut Sultan, putusan persidangan tidak dapat dijadikan alat bukti untuk menetapkan tersangka baru.

Baca Juga: Iwa Karniwa Didakwa Terima Suap Rp 900 Juta di Korupsi Meikarta

Sidang praperadilan ini terdaftar di PN Jakarta Selatan pada Rabu (27/11/2019) dengan nomor perkara 151/Pid.Pra/2019/PN JKT.SEL.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI