Sementara itu pelanggan melakukan eksekusi di dalam rumah tersebut. Dari penggerebekan itu, polisi menyita barang bukti uang tunai Rp 219 ribu, pil KB, pakaian dalam dan tiga KTP elektronik.
"Kami akan terus dalami kasus ini. Korban atau wanita di bawah umur yang menjadi korban sudah kami mintakan keterangan," kata dia.
Kedua pelaku dijerat dengan pasal 76 juncto pasal 88 UU nomor 35 2014 dan pasal 17 UU nomor 21 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Pol Satake Bayu mengatakan penangkapan yang dilakukan Ditreskrimum berhasil mengungkap adanya praktik perdagangan anak di bawah umur dalam bisnis prostitusi.
Baca Juga: PSK Cipanas saat Malam Tahun Baru, Dipaksa Naik Ranjang Meski Menstruasi
Ia mengatakan aksi itu dilakukan di kawasan yang ramai penduduk dan tentunya sangat merusak.
"Dengan adanya pengungkapan kasus ini, kami mengimbau masyarakat berperan aktif untuk melaporkan kepada kami jika menemukan adanya aktivitas prostitusi anak di bawah umur. Pastinya akan kami tindak,” kata dia. (Antara).