Kasus Tuduhan Simpanan Bos Garuda, Polisi Panggil Pramugari Siwi Jumat

Selasa, 14 Januari 2020 | 13:39 WIB
Kasus Tuduhan Simpanan Bos Garuda, Polisi Panggil Pramugari Siwi Jumat
Siwi Sidi [Suara.com/Ismail]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Polda Metro Jaya telah menjadwalkan pemeriksaan terhadap pramugari Garuda Indonesia Siwi Sidi sebagai saksi buntut laporannya terhadap akun Twitter @digeeembok. Siwi akan dimintai keterangan pada Jumat (17/1/2020) mendatang.

"Kami jadwalkan ulang lagi nanti, sekitar tanggal 17 Januari nanti, kami sudah koordinasi dengan tim advokasi dan juga yang bersangkutan," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus di kantornya, Selasa (14/1/2020).

Yusri mengatakan telah melakukan pemanggilan terhadap dua saksi berkaitan dengan laporan tersebut. Dua saksi tersebut adalah rekan Siwi sesama pramugari serta staf Garuda Indonesia.

"Untuk mengetahui memang betul saudari Siwi itu bekerja sebagai pramugari di Garuda atau tidak, dan sejak kapan Siwi bekerja di sana. Ini salah satu poin utama yang akan kita panggil dalam pemeriksaan saksi dari staf Garuda," sambungnya.

Baca Juga: Mau Didesak Turun dari Kursi Gubernur, Anies Dijaga 500 Polisi

Untuk diketahui, pemanggilan pelapor awalnya dilakukan pada Senin (13/1/2020) kemarin. Siwi tengah berdinas ke Shanghai, China dan telah melayangkan surat pemberitahuan ke polisi.

Sebelumnya siwi didampingi kuasa hukumnya, Elza Syarief mengadakan konferensi pers di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (10/1/2020). Ia menegaskan informasi dari akun Twitter terhadap dirinya adalah tidak benar.

"Jadi pemberitaan dari akun @digeeembok itu tidak benar, saya merasa benar-benar harga diri saya dicoreng dan privasi saya untuk berada di pekerjaan saya dalam pramugari merasa saya tidak nyaman," ucap Siwi Sidi.

Bersama Elza Syarief, Sidi melaporkan akun Twitter @digeeembok ke Polda Metro Jaya. Laporan itu telah dibuat pada 28 Desember 2019.

Laporannya teregister dalam laporan polisi LP/8420/XII/2019/PMJ/Dit. Reskrimsus. Pelaporan itu menggunakan jeratan Pasal UU ITE.

Baca Juga: Sidang Perdana Pembunuh Satu Keluarga di Banyumas Dijaga Polisi Bersenjata

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI