Hakim Tolak Gugatan Eks Presdir Lippo Cikarang Terkait Kasus Meikarta

Selasa, 14 Januari 2020 | 13:27 WIB
Hakim Tolak Gugatan Eks Presdir Lippo Cikarang Terkait Kasus Meikarta
Hakim Ketua Sujarwanto saat menjatuhkan putusan menolak gugatan eks Presdir Lippo Cikarang di PN Jaksel, Selasa (14/1/2020). (Suara.com/Stephanus Aranditio).
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak permohonan gugatan eks Presiden Direktur Lippo Cikarang Bartholomeus Toto terkait penangkapan dan penetapan statusnya sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek Meikarta yang ditangani KPK.

Hal itu disampaikan Hakim Sujarwanto dalam sidang putusan gugatan praperadilan Toto di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (14/1/2020) siang.

"Menimbang bahwa permohonan pemohon tidak beralasan dan haruslah ditolak dan petitum tidak perlu dipertimbangkan lagi dan ditolak seluruhnya," kata Hakim Sujarwanto semmbari mengetuk palu.

Majelis hakim menilai proses penangkapan dan penetapan tersangka yang dilakukan KPK terhadap Toto sudah sesuai dengan ketentuan hukum.

Baca Juga: Iwa Karniwa Didakwa Terima Suap Rp 900 Juta di Korupsi Meikarta

Dalam sidang sebelumnya, baik pihak termohon KPK dan pemohon Bartholomeus Toto sama-sama bersikeras memiliki dalil yang kuat terkait penetapan tersangkap suap.

Tim pengacara KPK menghadirkan dua barang bukti dan saksi ahli pidana, yakni Ramlan sementara oengacara Toto, Sultan Abdul Basit menyebut KPK tidak menggunakan dua alat bukti sehingga tidak sah atau ilegal.

Menurut Sultan, putusan persidangan tidak dapat dijadikan alat bukti untuk menetapkan tersangka baru.

Sidang praperadilan ini terdaftar di PN Jakarta Selatan pada Rabu (27/11/2019) dengan nomor perkara 151/Pid.Pra/2019/PN JKT.SEL.

Diketahui, Toto telah resmi ditahan bersama Sekretaris Daerah Jawa Barat Nonaktif Iwa Karniwa sebelumnya ditetapkan KPK sebagai tersangka sejak Senin, 29 Juli 2019.

Baca Juga: Suap Meikarta, Eks Presdir PT Lippo Cikarang Toto Resmi Ditahan KPK

Toto diduga memberi suap Rp 10,5 miliar kepada mantan Bupati Bekasi Neneng Hasanah Yasin untuk memperoleh kemudahan izin pembangunan proyek Meikarta.

Sementara Iwa diduga menerima uang Rp 900 juta atas perannya memuluskan pengurusan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kabupaten Bekasi untuk keperluan membangun proyek Meikarta. Iwa sendiri sudah ditahan oleh KPK.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI