Hakim Tolak Gugatan Eks Presdir Lippo Cikarang Terkait Kasus Meikarta

Selasa, 14 Januari 2020 | 13:27 WIB
Hakim Tolak Gugatan Eks Presdir Lippo Cikarang Terkait Kasus Meikarta
Hakim Ketua Sujarwanto saat menjatuhkan putusan menolak gugatan eks Presdir Lippo Cikarang di PN Jaksel, Selasa (14/1/2020). (Suara.com/Stephanus Aranditio).
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Sementara Iwa diduga menerima uang Rp 900 juta atas perannya memuluskan pengurusan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kabupaten Bekasi untuk keperluan membangun proyek Meikarta. Iwa sendiri sudah ditahan oleh KPK.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI