Suara.com - Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus kembali buka suara soal rotasi AKBP Andi Sinjaya Ghalib dari jabatan Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan. Dia membantah adanya isu pemerasan uang senilai Rp 1 miliar sehingga Andi dicopot dari jabatannya.
Menurut Yusri, Andi memiliki latar belakang pendidikan yang bagus sehingga dijadikan tenaga pengajar di institusi Polri. Kekinian, Andi menjabat sebagai Koorgadik Sekolah Polisi Negara (SPN) Polda Metro Jaya.
"Karena memang Andi ini adalah orang yang punya pendidikan yang bagus, sehingga dibutuhkan oleh institusi kita untuk dijadikan tenaga pendidik, ini pertimbangan institusi," kata Yusri di kantornya, Selasa (14/1/2020).
"Ini bukan dicopot, kalau dicopot itu tidak ada jabatan karena bermasalah, nanti diperiksa, kalau mutasi itu penyegaran," sambungnya.
Baca Juga: Mutasi Kasat Reskrim Polres Metro Jaksel, Mabes: Beda Ya Dengan Copot
Lebih jauh, Yusri membenarkan adanya pemeriksaam terhadap Andi oleh Propam Polda Metro Jaya. Namum pemeriksaan tersebut dilakukan hanya untuk mengkonfirmasi isu tersebut.
"Iya benar, yang bersangkutan diperiksa propam, itu untuk mengkonfirmasi isu tersebut, bukan karena adanya laporan," kata Yusri.
Rotasi jabatan tersebut tertuang dalam Surat Telegram ST/13/I/KEP/2020 tertanggal 8 Januari 2020 dan ditandatangani oleh Karo SDM Polda Metro Jaya Kombes Mardiyono.
Bersamaan dengan hal tersebut, Indonesia Police Watch (IPW) menyebut ada oknum anggota Polres Metro Jakarta yang meminta uang senilai Rp 1 miliar.
Ketua Presidium IPW Neta S Pane menyebut pencopotan oknum tersebut tertuang dalam Surat Telegram yang sama dengan dirotasinya Andi Sinjaya Ghalib.
Baca Juga: Jabat Wakapolri, Komjen Gatot Pamit dari Polda Metro Jaya
"Pencopotan penyidik Polres Jakarta Selatan itu tertuang dalam surat No: ST/13/I/2020 tertanggal 8 Januari 2020 dan yang bersangkutan digeser ke lembaga pendidikan," tulis Neta dalam keterangan tertulisnya pada Senin (13/1/2020).
Neta menyebut, pihak pelapor diminta uang dengan jumlah Rp 1 miliar pada pertengahan November 2019. Lantas, pelapor bersama IPW melaporkan hal tersebut ke Kapolda Metro Jaya.