Wahyu Setiawan Ditangkap, Jokowi Didesak Tetapkan Komisioner KPU Baru

Selasa, 14 Januari 2020 | 11:43 WIB
Wahyu Setiawan Ditangkap, Jokowi Didesak Tetapkan Komisioner KPU Baru
Komisioner KPU Wahyu Setiawan mengenakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Jumat (10/1) dini hari.[Suara.com/Alfian Winanto]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Komisi Pemilihan Umum atau KPU berharap Presiden Joko Widodo alias Jokowi segera menetapkan pengganti Wahyu Setiawan. Menurutnya Jokowi bisa langsung menetapkan I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi.

Komisioner KPU RI Viryan Aziz mengatakan penetapan komisioner KPU pengganti Wahyu merupakan kewenangan Jokowi. Sehingga, dia berharap Jokowi bisa langsung menetapkan calon pengganti Wahyu setelah pihaknya telah bersurat terkait pengunduran eks komisioner KPU yang terjerat kasus suap tersebut.

"(Penetapan pengganti Wahyu) domainnya di presiden. Sebaiknya prinsipnya kita berharap ikan sepat ikan gabus, makin cepat makin bagus," kata Viryan di Kantor KPU RI, Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (14/1/2020).

Viryan menerangkan dalam proses penetapan komisioner pengganti Wahyu tidak lagi diperlukan adanya tim seleksi. Melainkan, kata dia, Jokowi bisa langsung menetapkan I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi yang merupakan kandidat peringkat delapan dengan perolehan suara sebanyak 21 suara pada pemilihan Komisioner KPU periode 2017-2022 lalu.

Baca Juga: Kasus Suap Wahyu Setiawan, Ketua KPU Klaim Bakal Kooperatif kepada KPK

"Langsung proses PWA. PAW anggota KPU tidak lagi dibentuk tim seleksi atau mekanisme seleksi lainnya. Tapi otomatis peringkat selanjutnya nomor delapan yaitu Pak Dewa yang akan menggangikan Pak Wahyu," ujarnya.

Berkenaan dengan itu, Viryan pun menyatakan pihaknya siap untuk dimintai keterangan oleh Jokowi terkait proses penggantian komisioner tersebut. Sebab, kata dia, KPU pun telah berkirim surat tentang hal itu kepada Jokowi.

"Kami sangat siap dan kita menunggu. Tapi secara formil kami sudah menyampaikan surat," katanya.

Sebagimana diketahui, surat pengunduran diri telah disampaikan Wahyu ke enam komisioner KPU yang tersisa pada Jumat (10/1/2020) siang. Surat tersebut ditandatangani Wahyu diatas materai Rp 6.000 tertanggal 10 Januari 2020 di Jakarta.

KPU RI pun telah menyampaikan surat pengunduran diri Wahyu kepada Presiden Joko Widodo pada Senin (13/1/2020) kemarin.

Baca Juga: KPU Sebut Hanya Ruangan Wahyu Setiawan yang Digeledah KPK

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI