Belum Ditahan, KPK Periksa Bupati Solok Selatan Muzni Zakaria

Selasa, 14 Januari 2020 | 10:52 WIB
Belum Ditahan, KPK Periksa Bupati Solok Selatan Muzni Zakaria
Ilustrasi Gedung KPK.
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Bupati Solok Selatan Muzni Zakaria dalam kasus suap proyek pembangunan masjid dan jembatan di Kabupaten Solok tahun 2018.

Muzni diketahui sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK. Sehingga pemeriksaan kali ini Muzni akan dimintai keterangan dalam kapasitas sebagai tersangka.

"Kami periksa Muzni Zakaria dalam kapasitas tersangka," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri di Gedung KPK Merah Putih, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (14/1/2020).

Hingga saat ini Ali mengaku belum mengetahui apa yang akan didalami penyidik KPK terhadap Muzni.

Baca Juga: 8 Jam Lebih Geledah Ruang Kerja Wahyu, KPK Sita 3 Koper

Dalam kasus ini, Muzni telah dilakukan pelarangan ke luar negeri oleh KPK sejak 8 November 2019. Pencekalan itu berlaku selama 6 bulan.

Selain Muzni, KPK juga telah menetapkan tersangka dari pihak swasta bernama Muhammad Yamin Kahar. Keduanya pun hingga kini belum dilakukan penahanan sejak ditetapkan tersangka oleh KPK pada 7 Mei 2019.

Pada Januri 2018, Muzani meminta Kahar untuk mengerjakan proyek Jembatan dan pembangunan Masjid Solok. Dimana anggaran untuk pembangunan Masjid sebesar Rp 55 miliar dan untuk jembatan sebesar Rp 14,8 miliar.

Modusnya, Muzani meminta uang tersebut kepada Muhammad Kayan melalui perantara maupaun secara langsung.

Dalam riciannya, uang tersebut juga dibagikan kepada pejabat lingkungan Kabupaten Solok maupun istri Muzani.

Baca Juga: Tak Temukan Uang, KPK Sita Dokumen Penting di Rumah dan Ruang Kerja Wahyu

Muzani, diduga menerima Rp 410 juta dari Kayan dalam bentuk uang tunai. Sementara Rp 50 juta sisanya dalam bentuk barang-barang.

Selanjutnya, Rp 25 juta dari uang tersebut diberikan Muzani sebagai tunjangan hari raya alias THR Idul Fitri 2018 untuk pegawainya. Sementara Rp 60 juta lainnya diserahkan kepada istri.

Kayan juga diketahui memberikan uang kepada sejumlah bawahan Muzani, yang merupakan pejabat pemkab. Total uang yang diberikan kepada anak buah Muzani Rp 315 juta.

Sedangkan, dana yang digunakan benar-benar untuk pembangunan Masjid Agung Solok mengeluarkan anggaran sebesar Rp 55 miliar.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI