Suara.com - Dian Andriyanto dan Ambar Al Masyur Saleh tak berdaya saat tertangkap basah bermain judi online di sebuah warung internet atau warnet di kawasan Tanjung Priok, Jakarta Utara pada Selasa (7/1/2020). Mereka dicokok karena bermain judi online domino qiu qiu.
Berawal dari informasi masyarakat terkait perjudian, polisi mendatangi Warnet 3Z yang berlokasi di Jalan Papango, Tanjung Priok, Jakarta Utara. Saat tiba di lokasi, Dian dan Ambar tengah asyik bermain judi online.
"Setelah mendapat informasi, tim menuju ke warnet itu. Sesampainya di warnet, tim mendapatkan dua orang laki-laki sedang melakukan permainan judi jenis domino qq secara online," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Kombes Yusri dalam keterangannya, Selasa (14/1/2020).
Polisi langsung melakukan penggeledahan di lokasi kejadian. Dari tangan Dian dan Ambar, polisi menyita satu kartu ATM, satu lembar bukti transfer, dan komputer yang digunakan oleh kedua pelaku.
Baca Juga: Dua Pebulutangkis Malaysia Terlibat Judi Online, BWF Turun Tangan
Yusri menyebut, pihaknya langsung membawa Ambar dan Dian ke Polres Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara untuk diperiksa lebih lanjut. Kekinian, polisi masih menyelidiki kasus judi online tersebut.
"Selanjutnya tersangka berikut barang buktinya dibawa ke Polres Pelabuhan Tanjung Priok untuk diproses lebih lanjut," papar Yusri.
Atas perbuatannya, kedua pelaku dikenakan Pasal 303 KUHP dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.