Terkait pembacaan pledoi tersebut, Ketua Majelis Hakim Fashal Hendri pun ikut menanggapinya.
"Pledoi diisi puisi yang menyentuh hati, tapi itulah kenyataan," katanya.
Untuk diketahui, dalam perkara yang sama, Haris dan Muafaq telah dijatuhi vonis. Haris divonis dua tahun penjara karena dinilai terbukti menyuap Rommy dan Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin sebesar Rp 325 juta.
Sedangkan Muafaq divonis 1,5 tahun penjara karena dinilai terbukti memberikan suap sejumlah Rp 91,4 juta kepada Rommy dan caleg DPRD Gresik dari PPP Abdul Wahab.
Baca Juga: Minta Bebas, Rommy Umpamakan Dia dan Eks Menag seperti Film Cinta Bertasbih