Suara.com - Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsudin mengatakan bakal mengikuti proses atas pelaporan terhadap dirinya ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) yang diduga melanggar kode etik oleh pegiat antikorupsi.
Azis diduga meminta fee sebesar 8 persen kepada mantan Bupati Lampung Tengah Mustofa terkait pengesahan Dana Alokasi Desa (DAK) Perubahan tahun 2017 untuk kabupaten tersebut pada Badan Anggaran DPR. Hal itu diketahui berdasarkan pengakuan Mustofa.
Azis berharap laporan terhadap dirinya ke MKD tersebut bukan upaya politisasi untuk pembunuhan karakter, mengingat posisi Azis sebagai Wakil Ketua DPR dari Fraksi Golkar.
"Sebagai warga negara saya menghargai proses yang sedang berjalan, dan terkait dengan diri saya berharap tidak dipolitisasi yang mengarah kepada pembunuhan karakter," kata Azis kepada wartawan pada Senin (13/1/2020).
Baca Juga: Kasus Suap, KPK Periksa Wakil Bupati Lampung Tengah
Kendati bakal mengikuti proses atas laporan tersebut, Azis membantah tudingan bahwa dirinya meminta fee kepada Mustofa.
"Tidak benar," kata Azis.
Untuk diketahui, Wakil Ketua DPR Fraksi Partai Golkar Azis Syamsudin dilaporkan sejumlah pegiat antikorupsi ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI. Azis dilaporkan menyalahi kode etik atas dugaan meminta fee kepada mantan Bupati Lampung Tengah Mustofa.
Dalam pengakuannya, Mustofa menyebutkan bahwa Azis diduga pernah meminta uang fee sebesar 8 persen terkait pengesahan Dana Alokasi Desa (DAK) Perubahan tahun 2017 untuk Kabupaten Lampung Tengah pada Badan Anggaran DPR. Atas pengakuan Mustofa tersebut, MKD didesak untuk memanggil dan memeriksa Azis.
Adapun laporan tersebut dilayangkan oleh pegiat antikorupsi dari Komite Anti Korupsi Indonesia, yakni Ahmad Fikri, Nur Rachman, Arifin Nur Cahyo yang diwakilkan oleh kuasa hukum mereka Agus Rihat.
Baca Juga: Suap Eks Bupati Lampung Tengah, KPK Tahan Pemilik Hotel Simon Susilo
"Di sini kami meminta MKD untuk segera memeriksa dan memproses karena wakil rakyat harus memberikan contoh yang baik. Kalau ada etika-etika yang dilanggar atas perilaku-perilaku anggota Dewan bisa diproses dan ditindaklanjuti sehingga rakyat tahu mana yang mewakili, mana yang tidak mewakili," kata Agus di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (13/1/2020).
Agus berujar pihaknya juga memiliki bukti atas dugaan pelanggaran kode etik oleh Azis melalui pengakuan Mustofa di berbagai media. Agus mengaku juga sudah melaporkan dugaan tersebut kepada KPK pada pekan lalu. Ia berhatap agar KPK dapat berani menindaklanjuti laporan.
"Harapan kita dengan pengaduan ini artinya KPK harus lebih berani lagi karena KPK yang sekarang sudah KPK yang lebih kuat. KPK harus berani menindak dan ini sudah kita laporkan ke KPK. Kenapa kita laporkan juga ke MKD karena kita ingin wakil rakyat bersih karena selama ini kita tahu yang paling banyak bermain-main adalah wakil rakyat," kata Agus.
"Kami meminta pimpinan MKD untuk memeriksa dan memanggil Mustofa atas pengakuannya karena saudara Mustofa memiliki bukti dan data-data terkait permintaan DAK fee 8 persen. Harapan kita supaya proses ini berlanjut."