Suara.com - Mabes Polri buka suara soal isu rotasi jabatan AKBP Andi Sinjaya Ghalib terkait dengan isu permintaan uang senilai Rp 1 miliar kepada salah satu pelapor. Kabar tersebut ditepis Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Kombes Asep Adi Saputra.
Asep menyebut, rotasi di tubuh Korps Bhayangkara merupakan hal biasa. Sebab, rotasi jabatan merupakan pengembangan karir seorang anggota Polri.
"Yang bersangkutan dalam kapasitas akademiknya cukup memadai sehingga dibutuhkan di lembaga pendidikan sebagai tenaga pengajar di sana," kata Asep di Mabes Polri pada Senin (13/1/2020).
Asep menambahkan, istilah mutasi atau rotasi berbeda dengan pencopotan. Jika seorang anggota Polri dicopot, maka ia sudah tak memunyai jabatan lagi.
Baca Juga: IPW Sebut Oknum Polres Metro Jaksel Dicopot karena Kasus Pemerasan
"Beda ya mutasi dengan copot. Kalau dicopot itu tidak ada jabatan yang diemban masih dalam pemeriksaan biasanya," papar Asep.
Sebelumnya, jabatan yang diemban oleh AKBP Andi Sinjaya Ghalib diisi oleh AKBP Mochamad Irwan Susanto yang sebelumnya menjabat sebagai Kasubbid Provos Bidpropam Polda Metro Jaya.
Kekinian, Andi menjabat sebagai Koorgadik Sekolah Polisi Negara (SPN) Polda Metro Jaya. Rotasi jabatan tersebut tertuang dalam Surat Telegram ST/13/I/KEP/2020 tertanggal 8 Januari 2020 dan ditandatangani oleh Karo SDM Polda Metro Jaya Kombes Mardiyono.
Bersamaan dengan hal tersebut, Indonesia Police Watch (IPW) menyebut ada oknum anggota Polres Metro Jakarta yang meminta uang senilai Rp 1 miliar.
Ketua Presidium IPW Neta S Pane menyebut pencopotan oknum tersebut tetuang dalam Surat Telegram yang sama dengan dirotasinya Andi Sinjaya Ghalib.
Baca Juga: Jelang Tahun Baru, Polres Metro Jaksel Amankan 200 Kilogram Ganja
"Pencopotan penyidik Polres Jakarta Selatan itu tertuang dalam surat No: ST/13/I/2020 tertanggal 8 Januari 2020 dan yang bersangkutan digeser ke lembaga pendidikan," tulis Neta dalam keterangan tertulisnya pada Senin (13/1/2020).
Neta menyebut, pihak pelapor diminta uang dengan jumlah Rp 1 miliar pada pertengahan November 2019. Lantas, pelapor bersama IPW melaporakan hal tersebut ke Kapolda Metro Jaya.