Caleg PDI Perjuangan Harun Masiku di Singapura, KPK Bantah Kecolongan
Ali mengatakan baru mengetahui keberadaan Harun di Singapura setelah disampaikan pihak Imigrasi.
Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menepis anggapan jika tim penindakan kecolongan terkait kepergian tersangka Caleg PDI Perjuangan Harun Masiku ke Singapura.
Untuk diketahui, Harun yang sudah ditetapkan menjadi tersangka oleh KPK dalam kasus pemberian uang suap kepada Eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan, telah meninggalkan Jakarta melalui Bandara Soekarno Hatta sejak Senin (6/1/2020).
Dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada Rabu (8/1/2020), hanya Wahyu dan 7 orang lainnya, tanpa ada Harun.
"Ini kami, tidak melihatnya dari sisi itu (kecolongan)," kata Plt Jubir KPK Ali Fikri di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan pada Senin (13/1/2020) malam.
Baca Juga: Lolos Gratifikasi Private Jet, Momen Kaesang Sesumbar Berani ke KPK dan Sentil Harun Masiku Diungkit
Menurut Ali, dalam melakukan OTT, tim sama sekali tak mengandalkan penyadapan. Ali menyebut tim memiliki strategi. Ali juga mengklaim, keberadaan Harun di luar negeri, telah diantisipasi.
"Tentu ada pertimbangan-pertimbangan strategis dari penyidik bagaimana kemudian bisa menyikapi adanya hal-hal itu. Kami sudah mengantisipasinya," ungkap Ali.
Meski begitu, Ali mengatakan baru mengetahui keberadaan Harun di Singapura setelah disampaikan pihak Imigrasi. Namun, KPK akan memastikan kembali dan terus berkoordinasi dengan sejumlah instansi penegak hukum.
"Kami mendapat informasinya dari Humas Imigrasi. Tentu nanti kami akan berkoordinasi lebih lanjut atas informasi yang telah disampaikan, selanjutnya kami akan memastikan terlebih dahulu keberadaan yang bersangkutan," ujarnya.
Ali menambahkan, KPK tentunya memiliki cara membawa Harun kembali ke Indonesia dengan melibatkan Kementerian Luar Negeri dan pihak kepolisian.
"Tentu kami akan bekerja sama dengan lembaga yang ada di luar negeri, Kementerian Luar Negeri dan melakukan penangkapan, untuk yang bersangkutan dibawa ke KPK."