Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih merahasiakan target penggeledahan selanjutnya dalam kasus suap Caleg PDI Perjuangan Harun Masiku kepada Eks Komisioner KPU, Wahyu Setiawan terkait penetapan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI periode 2019-2024.
Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri mengaku belum bisa memastikan apakah lokasi berikutnya adalah kantor DPP PDI Perjuangan yang menjadi target penggeledahan.
Diketahui, tim penindakan KPK sempat menyantroni lokasi tersebut pada Kamis (7/1/2020), namun gagal melakukan penggeledahan di kantor DPP PDIP lantaran dikabarkan belum mendapatkan izin Dewan Pengawas (Dewas).
"Mengenai tempat berikutnya yang akan digeledah, tentu kami belum bisa menyampaikan tempat mana yang akan dilakukan upaya paksa penggeledahan," kata Ali Fikri, di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (13/1/2020).
Baca Juga: Buron ke Singapura, KPK Gandeng Interpol Tangkap Caleg PDIP Harun Masiku
Hari ini, KPK telah menggeledah ruang kerja dan rumah dinas Wahyu. Dalam penggeledahan itu, tim penyidik antirasuah telah menyita sejumlah dokumen penting yang diduga berkaitan dengan kasus suap yang kini melilit Wahyu.
Ali menyampaikan, alasan merahasiakan proses penggeledahan yang akan dilakukan KPK, karena dikhawatirkan akan dapat mengaburkan barang bukti yang dicari KPK dalam kasus ini.
Meski begitu, Ali menyebut tim KPK memiliki strategi khusus dan target yang akan dituju dalam kasus menjerat asalah satunya kader PDI Perjuangan tersebut.
"Mengenai itu (penggeledahan), tentu penyidik KPK punya strategi. Kami punya target apa yg harus didapatkan di proses penyidikan. Selain kemarin di Gedung DPP PDIP yang enggak jadi, kami tunggu perkembangan apa lagi yang akan digeledah," katanya.
Diketahui, kasus suap in terkuak setelah Wahy Setiawan terjaring dalam operasi tangkap tangan KPK pada Rabu (8/1). Wahyu terbukti melakukan suap PAW anggota DPR RI.
Baca Juga: Harun Masiku Kader PDIP Penyuap Wahyu KPU Terdeteksi di Singapura
Tak hanya Wahyu saja yang terjaring dalam OTT KPK dan telah ditetapkan sebagai tersangka. Eks anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Agustiani Tio Fridelina (ATF) yang merupakan orang kepercayaan Wahyu turut diciduk.
Selain Wahyu dan Agustiani, anggota DPR RI dari PDIP, Harun Masiku dan Saeful Bahri staf Sekjen PDIP juga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus itu. Keduanya berperan sebagai pemberi suap.
Dari ketiga yang telah ditetapkan sebagai tersangka, hanya Harun yang belum ditangkap KPK. Harun dikabarkan sudah berada di Singapura sebelum KPK melakukan penangkapan terhadap para tersangka.