"Izinkan dengan segala kerendahan hati, dan menimbang seluruh fakta persidangan, saya memohon Yang Mulia untuk membebaskan saya dari segala tuduhan, memulihkan seluruh martabat dan kehormatan saya, serta mengembalikan saya kepada anak dan istri saya yang sampai hari ini tetap saya larang untuk hadir di majelis ini," tambah Rommy.
Ia menyatakan penyesalannya terhadap perkara tersebut, bukan karena ia mengaku menerima suap tapi karena menilai KPK mengejar peringkat penegakan hukum.
"Demi untuk mengejar rating penegakan hukum, saya menjadi korban interpretasi hukum yang tidak tepat, di tengah-tengah genderang perang yang ditabuh dalam organisasi yang saya pimpin menghadapi Pemilu. Nama baik saya dan keluarga dihancurkan, partai yang saya pimpin diruntuhkan, dan pergaulan saya dikucilkan," ungkap Rommy yang disambut dengan tepuk tangan dan tangis ratusan pendukungnya di ruang sidang.
Tidak ketinggalan Rommy membacakan puisi untuk istrinya berjudul "Khadijahku" serta puisi untuk anaknya berjudul "Dzuhurku Dilipat Sendu".
Baca Juga: Rommy di Persidangan: Ada Komisioner KPK Minta Dukungan PPP
Terkait perkara ini, Haris dan Muafaq sendiri telah dijatuhi vonis. Haris divonis 2 tahun penjara karena dinilai terbukti menyuap Rommy dan Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin sebesar Rp325 juta. Sedangkan Muafaq divonis 1,5 tahun penjara karena dinilai terbukti memberikan suap sejumlah Rp91,4 juta kepada Rommy dan caleg DPRD Gresik dari PPP Abdul Wahab.
"Pledoi diisi puisi yang menyentuh hati, tapi itulah kenyataan," kata ketua majelis hakim Fashal Hendri menanggapi pledoi Rommy.