Minta Bebas, Rommy Umpamakan Dia dan Eks Menag seperti Film Cinta Bertasbih

Reza Gunadha Suara.Com
Senin, 13 Januari 2020 | 22:41 WIB
Minta Bebas, Rommy Umpamakan Dia dan Eks Menag seperti Film Cinta Bertasbih
Kolase foto Romahurmuziy dan Lukman Hakim Saifuddin. [Suara.com]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Romahurmuziy, mantan Ketua Umum PPP sekaligus eks anggota DPR RI 2014-2019, meminta majelis hakim memvonis bebas dirinya dalam kasus suap jual beli jabatan di Kementerian Agama RI.

Bahkan, dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (13/1/2020), ia meminta hakim membebaskannya dengan mengumpamakan kisahnya dengan film laris "Ketika Cinta Bertasbih".

"Saya meminjam kisah film 'Ketika Cinta Bertasbih'. Saat Anna Althafunnisa memberikan syarat kepada Furqan yang melamarnya untuk menjadikan mereka sebagai rumah tangga monogami, mereka tetap terikat dan tunduk kepada hukum tentang poligami. Itu hanya sekedar kepatutan saja atas rumah tangga pada umumnya di Indonesia," kata Rommy.

Rommy adalah terdakwa kasus dugaan tindak pidana korupsi penerimaan suap sebesar Rp 255 juta dari Kepala Kantor Kemenag Provinsi Jawa Timur Haris Hasanuddin dan Rp 91,4 juta dari Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik Muhammad Muafaq Wirahadi.

Baca Juga: Rommy di Persidangan: Ada Komisioner KPK Minta Dukungan PPP

Rommy dituntut 4 tahun penjara ditambah denda Rp 250 juta subsider 5 bulan kurungan ditambah pembayaran kewajiban sebesar Rp 46,4 juta subsider 1 tahun penjara dan pencabutan hak dipilih dalam jabatan publik selama 5 tahun.

Rommy mengumpamakan hubungannya dengan mantan Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin seperti hubungan Anna dan Furqan.

"Begitupun Lukman Saifuddin saat menanyakan kepada saya, juga merupakan kepatutan belaka sebagai salah satu alat uji kompetensi sosio-kultural. Karena dia menyatakan juga sering menanyakan kepada tokoh-tokoh masyarakat lainnya seperti terekam dalam sadapan pembicaraan Lukman dan Haris Hasanudin untuk Kakan Kemenag Sumenep agar menanyakannya kepada ulama tertentu," tambah Rommy seperti diberitakan Antara.

Rommy pun mempertanyakan apakah dengan bertanya seperti itu Lukman diintervensi ulama tersebut?

"Tentu tidak! Lukman tetap terikat kepada UU Kementerian Negara yang memastikan atasannya hanyalah Presiden RI, terbukti dari fakta persidangan dia tetap independen, dengan menolak aspirasi yang saya teruskan dari Ketua Persatuan Masyarakat Melayu Riau Jakarta tentang calon Kakanwil Riau. Padahal Riau ini bersamaan dengan proses nominasi Kanwil Jatim," ungkap Rommy.

Baca Juga: Kasus Suap, Rommy Eks Ketua Umum PPP: Saya Merasa Dijebak

Rommy pun meminta majelis hakim untuk membebaskannya dari segala tuntutan JPU KPK.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI