"Kalau bukan pribadinya, mungkin keluarganya, mungkin almamaternya, mungkin organisasinya, atau lainnya. Dengan demikian, proses penyampaian aspirasi yang saya lakukan dalam kasus Haris Hasanudin dan Muafaq Wirahadi adalah sah dan merupakan hak dan kewajiban belaka berdasarkan UU No. 2/2008 tentang Partai Politik.”
Apalagi, menurut Rommy, penyampaian soal Haris tidak tunggal, satu nama. Penyampaian soal Muafaq pun dilakukan kepada Haris yang tidak memiliki kewenangan, melainkan hanya sekedar pengetahuan administrasi.
Rommy juga menyebut dirinya dituntut antara lain dengan pasal "trading in influence" dari Konvensi PBB tahun 2003 yang telah diratifikasi menjadi UU No. 7/2006 tentang Pengesahan "United Nations Convention Against Corruption".
"Oleh DPR sampai saat ini UU ini belum dimaterialisir menjadi delik namun yang diambil oleh penuntut umum adalah klausul 'pertimbangan'. Bila rumusan pertimbangan bisa digunakan' untuk menjadi delik, kenapa tidak sekalian Pancasila saja yang digunakan sebagai delik? Katakanlah seseorang melanggar sila ke berapa dalam Pancasila sehingga dikenakan delik pidana," ungkap Rommy.
Baca Juga: Kasus Suap, Rommy Eks Ketua Umum PPP: Saya Merasa Dijebak
Menurut Rommy, tidak dimaterialisasikannya 'trading in influence' menjadi delik oleh DPR, disebabkan masih sumirnya proses penegakan hukum di Indonesia.
"Kalau pasal ini dimaterialisir, dikhawatirkan banyak tuduhan karet yang akan dimaterialisir yang tentu membahayakan stabilitas penegakan hukum di Indonesia. Apalagi kalau penegakan hukum dikooptasi kelompok-kelompok kepentingan, agenda kelompok berbaju penegakan hukum lah yang akan dijalankan, Kalau aspirasi yang saya serap dan himpun dan teruskan kepada pejabat yang berwenang, yang merupakan kewajiban selaku pimpinan partai politik, dianggap sebagai pelanggaran pidana, akibatnya bisa fatal," tegas Rommy.
JPU KPK memang menyebut Rommy memperdagangkan pengaruhnya (trading in influence) terhadap bekas Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin dalam penetapan pejabat-pejabat di Kementerian Agama.
Oleh JPU KPK, Rommy disebut mewujudkan perbuatan kolusi yang lahir dari sikap dan tindak laku yang tidak jujur dengan memanfaatkan kedudukan dan jabatannya sebagai Ketua Umum PPP dalam mempengaruhi atau ikut campur dalam penentuan jabatan di lingkungan Kementerian Agama.
Terkait perkara ini, Haris dan Muafaq sendiri telah dijatuhi vonis. Haris divonis 2 tahun penjara karena dinilai terbukti menyuap Rommy dan Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin sebesar Rp325 juta. Sedangkan Muafaq divonis 1,5 tahun penjara karena dinilai terbukti memberikan suap sejumlah Rp91,4 juta kepada Rommy dan caleg DPRD Gresik dari PPP Abdul Wahab.
Baca Juga: Minta Masukan ke Eks Menag Lukman, Rommy Akui Manfaatkan Momentum