Modus Dinikahi, Napi Peretas Akun TNI Raup Rp 500 Juta dari Puluhan TKW

Senin, 13 Januari 2020 | 22:24 WIB
Modus Dinikahi, Napi Peretas Akun TNI Raup Rp 500 Juta dari Puluhan TKW
EP, narapidana kasus pembunuhan tipu puluha wanita dengan catut akun FB anggota TNI. (Antara).
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Seorang narapidana Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Palangka Raya, Kalimantan Tengah berinisial EP (26) diduga menipu sebanyak 70 orang di sejumlah daerah di Indonesia dan luar negeri dengan menggunakan akun media sosial milik seorang anggota TNI.

Dengan modal akun TNI yang sudah diretas, EP beraksi melakukan penipuan yang mayoritas korbannya adalah perempuan hanya dengan menggunakan telepon seluler di dalam penjara.

"Dia (EP) kami tangkap atas laporan dua perempuan yang berdomisili di Kota Palangka Raya. Hasil penyelidikan, ternyata pelaku adalah narapidana Lapas Kelas IIA Palangka Raya," kata Kapolresta Palangka Raya Kombes Dwi Tunggal Jaladri, di Palangka Raya, Senin (13/1/2020).

Setelah meretas akun Facebook anggota TNI AD yang bertugas di Medan Sumatra Utara, napi kasus pembunuhan dan penipuan lalu mengunduh seluruh foto dan video yang berisikan kegiatan sehari-hari anggota TNI AD tersebut.

Baca Juga: Lagi, Driver Ojol di Jogja Kena Tipu Rugi Hingga Rp250 Ribu

Semua foto dan video langsung disebar ke akun instagram yang dibuat EP dengan nama samaran 'BARGEMESTRI'.

Kejadian ini memang aneh karena seharusnya narapidana tidak boleh menggunakan alat komunikasi seperti telepon seluler di dalam lapas. Namun faktanya, EP dengan leluasa menggunakan telepon pintar tersebut, bahkan diduga digunakan untuk menipu.

Modus operandinya, usai memikat para korbannya yang kebanyakan perempuan, meminta uang dengan cara ditransfer ke nomor rekening pelaku.

Dengan bujuk rayu, dia mengaku akan menikahi korbannya, namun dia sedang membutuhkan uang agar dirinya bisa pindah dari tempat tugasnya yang lama, ke daerah di mana para korbannya tinggal.

"Atas iming-iming itu para korbannya langsung mengirimkan uang kepada yang bersangkutan, hingga kalau ditotal dari pertengahan 2019 sampai Januari 2020, korban berjumlah sekitar 70 orang lebih dan total uang hasil penipuan itu berjumlah sekitar Rp 500 juta lebih," kata Jaladri.

Baca Juga: Cerita Perempuan Hamil 6 Bulan Kepergok 35 Kali Tipu Toko Emas di Solo

Perbuatan pelaku membuat anggota TNI AD yang namanya dicatut, juga sempat menjalani pemeriksaan oleh kesatuan tempat dia bertugas di Medan.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI