Malu Terlihat Tetangga, Motif Ayah Kurung Anaknya di Kandang Ayam

Senin, 13 Januari 2020 | 22:05 WIB
Malu Terlihat Tetangga, Motif Ayah Kurung Anaknya di Kandang Ayam
EW, tersangka yang melakukan penyekapan terhadap anaknya di kandang ayam. (antara).
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Polisi telah menetapkan seorang lelaki berinisial EW (41) sebagai tersangka kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).

EW menyekap anaknya, MI (12) dalam kondisi telanjang dan terborgol tangan dan kakinya di kandang ayam yang ada di rumahnya di Desa/Kecamatan Sukorambi, Kabupaten Jember, Jawa Timur pada Sabtu (11/1/2020) siang. 

Kapolres Jember, AKBP Alfian Nurrizal menjelaskan kejadian ini terungkap setelah korban memanjat kandang dan meminta tolong kepada tetangganya.

"Pelaku adalah ayah kandungnya (EW). Kekerasan itu dilakukan karena anaknya dituduh tidak menurut,” kata Alfian seperti dikutip dari Jatimnet.com--jaringan Suara.com, Senin (13/1/2020).

Baca Juga: Tangan dan Kaki Diikat Ban Bekas, Orang Tua Sekap Anaknya di Kandang Ayam

Dari penyidikan sementara, motif sang ayah mengunci korban di dalam kandang ayam karena risih dilihat tetangga. Tersangka kemudian mengunci anaknya dari luar dan pergi ke pasar untuk berdagang ayam.

“Karena malu dan risih dilihat tetangga, korban disembunyikan di kandang ayam,” katanya.

Menurutnya, aksi penyekapan itu bermula ketika korban bermalam di rumah pengasuhnya, SL, di kawasan Sumbersari. Saat itu pelaku berkunjung untuk menanyakan keberadaan anaknya kepada ibu SL.

"Kemudian ibu SL menjawab anaknya masih bermain game daring di sebuah rental, tidak jauh dari rumah,” kata Alfian.

EW yang mengetahui anaknya bermain game online memintanya agar berhenti. Emosi EW memuncak ketika buah hatinya menolak. Tersangka kemudian menarik tangan korban sambil melakukan kekerasan fisik.

Baca Juga: Sekap 4 Anaknya hingga Dewasa, Emak Munah Berdalih Dapat Bisikan Gaib

Dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP), tersangka memukul korban dua kali dengan tangan kiri dan sekali dengan tangan kanan. Kemudian tendangan lutut mengenai paha dan perut korban.

Alfian menjelaskan dalam kondisi terikat, MIN menemukan kompor gas di dalam kandang. Korban memanfaatkan nyala api kompor untuk melepaskan lilitan tali. Selanjutnya dia melompati ventilasi setinggi tiga meter untuk keluar rumah.

Dalam kondisi telanjang, korban menemui tetangganya, BD. Setelah membantu memberi pakaian, BD mengajak ke Koramil Sukorambi. Korban kemudian diantar ke Polsek Sukorambi untuk membukakan borgol.

Terkait kasus penyekapan ini, EW dijerat Pasal 44 ayat (1) JO Pasal 5 huruf a UU No 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PDKRT).

"Ancaman paling lama lima tahun,” katanya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI