Alfian menjelaskan dalam kondisi terikat, MIN menemukan kompor gas di dalam kandang. Korban memanfaatkan nyala api kompor untuk melepaskan lilitan tali. Selanjutnya dia melompati ventilasi setinggi tiga meter untuk keluar rumah.
Dalam kondisi telanjang, korban menemui tetangganya, BD. Setelah membantu memberi pakaian, BD mengajak ke Koramil Sukorambi. Korban kemudian diantar ke Polsek Sukorambi untuk membukakan borgol.
Terkait kasus penyekapan ini, EW dijerat Pasal 44 ayat (1) JO Pasal 5 huruf a UU No 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PDKRT).
"Ancaman paling lama lima tahun,” katanya.
Baca Juga: Tangan dan Kaki Diikat Ban Bekas, Orang Tua Sekap Anaknya di Kandang Ayam