Suara.com - Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetio Edi Marsudi menilai, sah-sah saja pengusaha penyewa mal menuntut ganti rugi ke Gubernur Anies Jakarta karena merugi lantaran tutup saat banjir Jakarta.
Prasetio menegaskan, Pemprov DKI Jakarta harus memberikan ganti rugi kepada para pengusaha bila nanti terbukti bersalah.
Ia mengatakan, tuntutan para pengusaha penyewa mal itu tak salah. Ia justru menyarankan siapa pun yang merasa dirugikan pemprov karena banjir, bisa menempuh jalur hukum.
"Silakan laporkan, nanti kan polisi turun menyelidiki. Kalau pemerintah salah, ganti, jangan enggak ganti," ujar Prasetio di kawasan Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Senin (13/1/2020).
Baca Juga: Pemprov DKI Klaim Sudah Tambal Tanggul Retak karena Banjir
Ia menganggap para pengusaha yang merasa dirugikan memang memiliki hak untuk menempuh jalur hukum. Ia sendiri mengaku ingin menindaklanjuti dengan mempertanyakannya ke pihak pemprov.
"DPRD persilakan kalau memang mereka mau gugat, itu hak mereka. Kalau itu sudah sampai di DPR, nanti kami tanyakan ke eksekutif," tuturnya.
Prasetio juga menyebut, masalah banjir ini memang memiliki banyak faktor seperti sampah dan pengelolaan air. Namun, ia juga menyoroti kurangnya kesiapan pemprov dalam menangani datangnya banjir.
"Kalau menurut saya ini pemprov tidak siap saja, lalai. Sekarang tali air harus dibersihkan, alat harus turun ke waduk Pluit, dan lainnya. Karena itu tempatnya," kata dia.
Baca Juga: Digugat 243 Korban Banjir Jakarta, Anies Dituntut Ganti Rugi Rp 42,3 Miliar