Suara.com - Staf Khusus Presiden Bidang Komunikasi Fadjroel Rachman meminta publik memberi kesempatan kepada pimpinan dan Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menjalankan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK.
Hal itu disampaikan Fadjroel merespons pernyataan Indonesia Corruption Wacth (ICW) yang menilai keberadaan UU baru itu menghambat kinerja KPK termasuk ketika mengusut kasus suap yang melibatkan Komisioner KPU Wahyu Setiawan.
"Kami serahkan kepada Dewas KPK kepada Pimpinan KPK yang sekarang. Beri kesempatan pada mereka untuk menjalankan undang-undang tersebut," ujar Fadjroel di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Senin (13/1/2020).
Tak hanya itu, Fadjroel menyebut UU KPK nomor 19 Tahun 2019 adalah Undang-undang berdasarkan politik hukum pemerintahan Jokowi. Jokowi kata Fadjroel juga menghormati hukum positif yang ada.
Baca Juga: Istana: Presiden Jokowi Tak Akan Melindungi Sekjen PDIP Hasto
"Undang-Undang yang sekarang adalah undang-undang berdasarkan politik hukum pemerintahan Jokowi, menghormati hukum positif yang ada. Kami hanya menjalankan apa yang menjadi undang-undang yang terbaru, yaitu UU 19 tahun 2019 tentang KPK," ucap Fadjroel.
Sebelumnya, ICW yang menilai UU Nomor 19 Tahun 2019 memperlambat kinerja KPK.
Peneliti ICW, Kurnia Ramadhana mengatakan, imbas pengesahan UU baru itu pun menghambat kinerja KPK saat menyidik kasus dugaan suap penetapan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI yang melibatkan Wahyu dan Caleg PDIP Harun Masiku yang kini masih buron.
"Banyak pihak yang menganggap tangkap tangan kali ini, membuktikan bahwa pimpinan KPK dan UU KPK baru tidak relevan lagi untuk dipersoalkan. Faktanya justru sebaliknya, UU KPK baru (UU No 19 Tahun 2019) terbukti mempersulit kinerja KPK dalam melakukan berbagai tindakan pro justicia," ucap Kurnia kepada wartawan Minggu kemarin.
Ia pun menyoroti lambatnya penanganan kasus ini terlihat ketika tim KPK gagal menggeledah kantor DPP PDIP karena UU KPK baru mengantur soal penggeledahan yang harus mendapatkan izin Dewan Pengawas KPK.
Baca Juga: Dari Anak sampai Besan, Ini Profil 4 Keluarga Jokowi yang Mau Ikut Pilkada
"Faktanya terbukti lambat dalam melakukan penggeledahan di kantor PDIP. Ini disebabkan adanya Pasal 37 B ayat (1) UU KPK baru yang menyebutkan bahwa tindakan penggeledahan mesti atas seizin Dewan Pengawas. Padahal dalam UU KPK lama (UU No 30 Tahun 2002) untuk melakukan penggeledahan yang sifatnya mendesak tidak dibutuhkan izin terlebih dahulu dari pihak manapun," kata Kurnia.