Suara.com - Staf Khusus Presiden Bidang Komunikasi Fadjroel Rachman mengatakan, Presiden Jokowi tidak bakal melindungi orang-orang yang terlibat suap anggota KPU Wahyu Setiawan, termasuk Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto.
"Tidak akan (Jokowi lindungi Hasto), karena negara ini negara hukum, bukan negara kekuasaan. Jadi negara berdiri dan berlaku untuk semua pihak siapapun itu," ujar Fadjroel di kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Senin (13/1/2020).
Untuk diketahui, nama Hasto terseret-seret dalam kasus suap tersebut karena tim penindakan KPK hendak menggeledah ruang kerjanya di DPP PDIP, Jalan Diponegoro. Namun, penggeledahan pada hari Kamis (9/1) pekan lalu itu gagal.
"Pak Presiden Joko Widodo selalu meletakkan politik hukumnya itu berdasarkan peraturan undang-undangan yang ada. Kami menunggu apa yang dikerjakan oleh KPK bahkan juga KPU," ucap dia.
Baca Juga: KPK Tunda Geledah Kantor PDIP, Nikmatnya Menjadi Sekjen PDIP Hasto
Jokowi, kata Fadjroel, menunggu surat pengunduran diri Wahyu dari KPU. Bahkan Jokowi akan meminta pendapat langsung dari pihak penyelenggara hingga pengawas Pemilu.
Fadjroel menambahkan, Jokowi juga menyerahkan proses hukum tersebut kepada KPK.
"Jadi kami menyerahkan semua kepada KPK. Jadi apabila terkena pada siapa pun, hukum harus tegak di negara ini. Itu saja," katanya.
KPK telah mengumumkan empat tersangka dalam kasus suap terkait dengan penetapan anggota DPR RI terpilih 2019-2024.
Sebagai penerima, yakni Wahyu dan mantan anggota Badan Pengawas Pemilu atau orang kepercayaan Wahyu, Agustiani Tio Fridelina (ATF). Sedangkan sebagai pemberi, yakni Harun dan Saeful (SAE) dari unsur swasta.
Baca Juga: Disebut Hasto, Sinyal Gibran Rakabuming Maju di Pilkada Solo 2020 Menguat
Untuk diketahui, Wahyu meminta dana operasional Rp 900 juta untuk membantu penetapan Harun sebagai anggota DPR RI melalui mekanisme pengganti antarwaktu (PAW).