Gugatan tersebut sudah diterima dan terdaftar dengan Nomor 27/Pdt.GS/Class Action/2020/PN.Jkt.Pst.
"Dasar gugatannya Gubernur DKI Jakarta lalai dalam menjalankan kewajiban hukum. Kewajiban hukumnya apa? dia harusnya melindungi warga Jakarta atau orang yang ada di Jakarta ketika itu supaya tidak terdampak buruk sekali dari banjir yang terjadi," kata Azas Tigor.
Digugat 243 Korban Banjir Jakarta, Anies Dituntut Ganti Rugi Rp 42,3 Miliar
Senin, 13 Januari 2020 | 20:22 WIB
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
BERITA TERKAIT
Sebut Nilai PBB di DKI Paling Tinggi, Anies : Kami Tak Ingin Warga Jakarta Terusir
17 Agustus 2022 | 22:29 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI