Suara.com - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dituntut sebesar Rp 42,3 miliar gugatan class action yang dilayangkan Tim Advokasi Korban Banjir DKI Jakarta 2020 ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Juru Bicara Tim Advokasi Korban Banjir DKI Jakarta 2020 Azas Tigor Nainggolan menyebut, kerugian itu dialami sebanyak 243 korban banjir di lima wilayah DKI Jakarta.
"Kurang lebih ini ada 243 warga korban banjir Jakarta. Ya di lima wilayah, kerugiannya ada sekitar Rp 42,3 miliar yang menjadi materi gugatan," ujar Azas Tigor di PN Jakarta Pusat, Bungur, Jakarta, Senin (13/1/2020).
Sementara itu, salah satu korban banjir yang menggugat, Suminem Patmoswito (60) mengaku, warung sembako, mesin cuci, kulkas, kasur hingga sepeda motor miliknya terendam akibat banjir yang terjadi pada 1 Januari 2020 lalu.
Baca Juga: Kelakar Cak Lontong: 'Dana Banjir Saya Kurangi Buat Beli Lem'
Warga Pesanggarahan Jakarta pun mengklaim kerugian yang dialami terkait banjir di Jakarta itu mencapai ratusan juta rupiah.
"Semua, ada mesin cuci, kulkas, kasur, semuanya. Saya jualan sembako, akhirnya kelelep. Ya kalau dihitung ini ratusan ya. Iya perabotan, ada motor 1 yang terendam (banjir)," kata Suminem.
Hal yang sama dikatakan penggugat lainnya Budi Seno yang mengalami kerugian ratusan juta rupiah. Warga Jakarta Utara itu mengaku bahan-bahan usaha konveksinya ikut terendam banjir.
"Total kerugian bahan-bahan kain dan baju sudah jadi dan sudah ditaruh di rumah terendam. Berapa juta sekian, sekitar Rp 200 Juta- Rp 300 Juta," katanya.
Sebelumnya, Tim Advoksi Korban Banjir DKI Jakarta 2020 resmi melayangkan gugatan class action kepada Anies di PN Jakarta Pusat, hari ini.
Baca Juga: Kasus Banjir, Gubernur Anies Baswedan Resmi Digugat Warga ke Pengadilan
Mereka layangkan gugatan lantaran menganggap Anies tak becus dan lalai melindungi warganya terkait banjir yang melanda sejumlah kawasan di Jakarta di hari pertama tahun 2020.