Suara.com - Pimpinan KPK segera menggandeng NCB Interpol Polri untuk memburu Caleg PDIP, Harun Masiku yang telah buron ke Singapura.
Perburuan terhadap Harun itu dilakukan setelah KPK menetapkannya sebagai tersangka kasus suap penetapan antarwaktu (PAW) anggota DPR RI yang melibatkan eks Komisioner KPU, Wahyu Setiawan.
"Iya kami akan segera berkoordinasi dengan Polri untuk meminta bantuan NCB interpol," ujar Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron saat dihubungi, Senin (13/1/2020).
Menurut Ghufron, penyidik setelah mendapat bantuan dari NCB Interpol tak akan lama membawa Harun kembali ke Indonesia.
Baca Juga: Harun Masiku Kader PDIP Penyuap Wahyu KPU Terdeteksi di Singapura
"Saya kira untuk penjahat koruptor tidak akan sulit ditemukan," tutup Ghufron.
Sebelumnya, Kepala Bagian Humas dan Umum Ditjen Imigrasi Arvin Gumilang, mengatakan Harun buronan KPK bersembunyi di Singapura. Berdasarkan data pihak imigrasi, Harun sudah berada di luar negeri sejak 6 Januari 2020
"Itu, yang bersangkutan (Harun Masiku) tercatat keluar Indonesia tanggal 6 Januari ke Singapura," ujar Arvi saat dihubungi, Senin siang.
Namun, Arvin mengaku belum mendapatkan surat dari KPK terkait permintaan pencegahan terhadap Harun yang telah menjadi tersangka terkait kasus suap tukar guling jabatan anggota DPR RI.
"Kalau permintaan secara administrasi untuk pencegahannya belum kami terima," ungkap Arvin.
Baca Juga: Otomatis Dipecat, PDIP Kini Serahkan Pencarian Buron Harun Masiku ke KPK
Sebelumnya, KPK mendesak Harun Masiku agar menyerahkan diri setelah ditetapkan sebagai tersangka terkait penyuapan terhadap Wahyu Setiawan.
Selain Harun dan Wahyu, KPK juga telah menetapkan eks anggota Bawaslu Agustiani Tio Fridelina dan pihak swasta bernama Saeful sebagai tersangka.
"KPK meminta tersangka HAR segera menyerahkan diri ke KPK dan pada pihak lain yang terkait dengan perkara ini agar bersikap kooperatif," kata Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar, Kamis (9/1/2020).