Lewat Audiensi di DPR, Buruh Tetap Tolak Omnibus Law RUU Cilaka

Senin, 13 Januari 2020 | 18:54 WIB
Lewat Audiensi di DPR, Buruh Tetap Tolak Omnibus Law RUU Cilaka
Perwakilan buruh saat beraudiensi dengan DPR soal penolakan omnibus law RUU Cilaka. (Suara.com/Novian).
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Anggota DPR melakukan audiensi dengan perwakilam buruh yang menolak omnibus law terkait RUU Cipta Lapangan Kerja (Cilaka).

Sebanyak 13 perwakilan dari kalangan buruh yang berdemo diterima langsung oleh Ketua Badan Legislasi DPR RI Supratman Andi Agtas di ruangan KK I, Gedung Kura-Kura, DPR RI, Senin (13/1/2022).

Pantauan Suara.com, perwakilan buruh yang melakukan audensi secara bergantian menyampaikan pandangan mereka yang menolak omnibus law RUU Cipta Lapangan Kerja.

Salah satu pandangan mereka, yakni DPR harus menolak logika pemerintah yang ingin membuat omnibus law untuk memudahkan dan meningkatkan investasi.

Baca Juga: DPR Digeruduk Ribuan Buruh Demo Omnibus Law, Puan Maharani Mendadak Hilang

Menurut perwakilan buruh, logika yang disampaikan pemerintah terkait aturan saat ini membatasi investasi tidak masuk akal. Sehingga alasan tersebut patut ditolak oleh Dewan.

"Bahwa posisi secara umumnya kami menolak omnibus law cipta lapangan kerja," kata perwakilan buruh dalam audiensi dengan anggota DPR.

Diketahui, ribuan buruh yang tergabung dalam Gerakan Buruh Bersama Rakyat (Gebrak) menggelar aksi di depan Gedung DPR. Aksi tersebut dilaksanakan bertepatan dengan masa sidang pembukaan usai reses anggota Dewan.

Dalam undangan aksi yang disebarkan melalui aplikasi perpesanan, dituliskan bahwa aksi Gebrak tersebut dalam rangka menuntut penolakan terhadap omnibus law Rancangan Undang-undang Cipta Lapangan Kerja (RUU Cilaka). Mereka menilai bahwa ada sistem "mudah rekrut-mudah pecat" dalam omnibus lawa RUU Cipta Lapangan Kerja.

Menurut mereka, adanya omnibus law tersebut tidak memihak pada buruh karena akan berdampak memiskinkan kelas buruh Indonesia, menghilangkan jaminan bekerja, dan malah melindungi pelanggaran ketenagakerjaan yang kerap dilakukan pengusaha.

Baca Juga: Ribuan Buruh Bakal Aksi Tolak Omnibus Law di Gedung DPR Siang Nanti

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI