Suara.com - Juru Bicara Tim Advokasi Korban Banjir DKI Jakarta 2020 melayangkan gugatan class action atau gugatan perwakilan kelompok kepada Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (13/1/2020).
Juru Bicara Tim Advokasi Korban Banjir DKI Jakarta 2020 Azas Tigor Nainggolan membantah gugatan terhadap Anies tersebut bersifat politis.
"enggak (politis), kami biasa menggugat pemerintah kok. Dalam hal ini biasa," ujar Azas di PN Jakarta Pusat, Senin (13/1/2020).
Gugatan tersebut sudah diterima dan terdaftar dengan Nomor 27/Pdt.GS/Class Action/2020/PN.Jkt.Pst.
Baca Juga: Anies Baswedan Digugat Korban Banjir, Ini Dakwaannya
Ketua Forum Warga Jakarta itu mengkaim warga yang menggugat ganti rugi ke Anies berjumlah 243 di lima wilayah di Jakarta.
Lima wilayah tersebut yakni di Jakarta Timur, Jakarta Pusat, Jakarta Barat, Jakarta Utara, Jakarta Selatan.
Azas menyampaikan, pendataan warga yang menggugat melalui email dan melalui verifikasi.
"Pendataan pertama lewat email, baru kita ketemu dan memverifikasi data yang mereka masukin. Ada 670 orang korban yang mendaftar ke kami dan diverifikasi lengkap bias menjadi penggugat sebanyak 243 orang," kata eks Caleg dari Partai Nasdem itu.
Di kesempatan yang sama, Koordinator Tim Advokasi Banjir Jakarta 2020 Alvon Kurnia Palma juga membantah gugatan tersebut bersifat politis. Sebab kata Alvon Anies kerap digugat publik.
Baca Juga: Kasus Banjir, Gubernur Anies Baswedan Resmi Digugat Warga ke Pengadilan
"Jadi gini, Anies itu sudah sering digugat. Kenapa ada orang berpikiran seperti itu? dan kenapa juga itu dihitung sebagai sikap politik?" ucap Alvon.