Apartemen Green Pramuka jadi Markas, Cara 2 Tersangka Retas Situs PN Jakpus

Senin, 13 Januari 2020 | 17:50 WIB
Apartemen Green Pramuka jadi Markas, Cara 2 Tersangka Retas Situs PN Jakpus
Mabes Polri saat merilis kasus peretasan situs PN Jakarta Pusat. (Suara.com/Arga).
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Polisi telah menetapkan dua tersangka kasus peretasan situs Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, yakni CA dan AY.

Terkait aksi peretasan ini, Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Kombes Asep Adi Saputra menyampaikan, CA dan AY beraksi membobol situs PN Jakpus di sebuah kamar sewaan di Apartemen Green Pramuka, Jakarta Pusat.

Tersangka CA memakai file php script yang berfungsi sebagai backdoor ke salah satu direktori situs PN Jakarta Pusat.

"Tersangka CA menggunakan file php script yang berfungsi sebagai backdoor ke salah satu direktori situs PN Jakarta Pusat, kemudian dia memberikan akses backdoor itu kepada AY," kata Asep di Mabes Polri, Senin (13/1/2020).

Baca Juga: Benci dengan Betrand Peto, Pelaku Retas Akun YouTube Ruben Onsu

Selanjutnya, AY menggungah file index untuk mengubah tampilan situs PN Jakarta Pusat. Hasilnya, tampilan situs berubah dengan gambar dengan layar hitam.

"Tertangkap berorasi dihukum penjara, korupsi berjuta masih berkuasa," tulis peretas di situs tersebut.

Luthfi alias LA, pembawa bendera merah putih di aksi demo tolak RKUHP dan RUU kontroversial (ist)
Luthfi alias LA, pembawa bendera merah putih di aksi demo tolak RKUHP dan RUU kontroversial (ist)

Selain itu, tampilan situs tersebut tertera tertulis hacked. Pada badan situs, juga tertulis tautan sebuah media online yang memberitakan soal kasus pendemo DPR bernama Lutfi Alfiandi yang kekinian diproses di PN Jakarta Pusat.

Motif kedua tersangka meretas situs tersebut karena untuk menunjukkan rasa simpatinya kepada Luthfi, pemuda yang telah berstatus terdakwa terkait kasus penyerangan kepada aparat saat demo pelajar di depan gedung DPR RI, Setempber 2019 lalu.

Lufhfi yang sempat viral karena foto yang membawa bendara Merah-Putih saat demo berujung bentrok dengan aparat di DPR kini sedang menjalani persidangan kasus tersebut.

Baca Juga: Luthfi Pembawa Bendera Merah Putih Bantah Retas Website PN Jakpus

Dari temuan tersebut, polisi bergerak dan melakukan perburuan terhadap keduanya. Polisi meringkus CA di kawasan Kebagusan pada 8 Januari 2020. Sementara, AY dicokok di Apartemen Green Pramuka, Jakarta Pusat pada 9 Januari 2020.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI