Kasus Banjir, Gubernur Anies Baswedan Resmi Digugat Warga ke Pengadilan

Senin, 13 Januari 2020 | 16:55 WIB
Kasus Banjir, Gubernur Anies Baswedan Resmi Digugat Warga ke Pengadilan
Anies Baswedan kerja bakti (Antara)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Tim Advokasi Korban Banjir DKI Jakarta 2020 resmi melayangkan class action atau gugatan perwakilan kelompok kepada Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (13/1/2020).

Juru Bicara Tim Advokasi Korban Banjir DKI Jakarta 2020 Azas Tigor Nainggolan mengklaim, gugatan tersebut mewakili 243 orang korban banjir Jakarta di lima wilayah DKI Jakarta.

"Kami hari ini mendaftarkan gugatan tentang banjir Jakarta yang terjadi pada 1 Januari 2020 lalu, di awal tahun baru. Gugatan kami ini ditujukan kepada Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan," ujar Azas Tigor Nainggolan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat,  Bungur, Jakarta Pusat, Senin (13/1/2020).

Tigor menuturkan, gugatan tersebut dilayangkan karena Anies tidak mampu bekerja secara baik dan lalai dalam menjalankan kewajiban hukum.

Baca Juga: HNW: Anies Digugat, BMKG Salah Ramal Cuaca Kenapa Tak Digugat Juga

"Dasar gugatannya Gubernur DKI Jakarta lalai dalam menjalankan kewajiban hukum. Kewajiban hukumnya apa? dia harusnya melindungi warga Jakarta atau orang yang ada di Jakarta ketika itu supaya tidak terdampak buruk sekali dari banjir yang terjadi," kata dia.

Pihaknya menilai, Pemerintah Provinsi Jakarta tidak menjalankan tugasnya secara baik, yakni tidak adanya informasi peringatan dini kepada warga DKI.  Kemudian, kedua, tidak ada bantuan darurat kepada masyarakat DKI yang terkena banjir.

"Pemprov DKI Jakarta tidak menjalankan tugasnya dengan baik. Apa itu? satu melakukan sistem peringatan dini. Seperti biasa kalau di Jakarta kalau ada banjir itu ada informasi yang diberikan kepada masyarakat, sehingga masyarakat punya waktu mempersiapkan, lalu tidak jalannya sistem bantuan darurat atau emergency response," kata Ketua Forum Warga Jakarta itu.

Lebih lanjut, Azas menuturkan banyak warga DKI yang menjadi korban banjir tidak mendapatkan bantuan dari Pemprov bahkan mengevakuasi diri sendiri.

Karena itu, mantan Caleg Partai Nasdem itu menegaskan hal tersebut membuktikan bantuan darurat kepada warga DKI tidak berjalan.

Baca Juga: Anies Digugat Warga soal Banjir, Pemprov DKI Siapkan Tenaga Ahli

"Kalau lihat fakta, banyak korban banjir yang keleleran  tidak mendapatkan bantuan atau sebagaimana mestinya, mengevakuasi diri sendiri sampai ada yang akhirnya mengevakuasi di halte TransJakarta , di pinggir tol segala macam dan di Jakarta Utara itu tidur di kontainer di Cilincing itu bukti bahwa emergency response tidak jalan," katanya.

Untuk diketahui gugatan tersebut sudah diterima dan terdaftar dengan Nomor 27/Pdt.GS/Class Action/2020/PN.Jkt.Pst.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI