Suara.com - Direktorat Jenderal Imigrasi Kemenkumham RI mengungkapkan, Caleg PDIP harun Masiku yang kekinian ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus suap terhadap anggota KPU Wahyu Setiawan, sudah lari ke luar negeri sejak 6 Januari 2020.
Kepala Bagian Humas dan Umum Ditjen Imigrasi Arvin Gumilang mengatakan, Harun kali terakhir terdeteksi berada di negara tetangga Indonesia, yakni Singapura.
"Itu, yang bersangkutan tercatat keluar Indonesia tanggal 6 Januari ke Singapura," ujar Arvi dihubungi, Senin (13/1/2020).
Dengan demikian, ketika KPK melakukan operasi tangkap tangan terhadap Wahyu, Rabu (8/1) pekan lalu, Harun sendiri sudah dua hari berada di Singapura.
Baca Juga: Otomatis Dipecat, PDIP Kini Serahkan Pencarian Buron Harun Masiku ke KPK
Arvin mengonfirmasi, belum mendapatkan surat permohonan pencegahan terhadap Harun dari KPK. Begitu pula orang lain yang berpotensi terlibat dalam kasus suap tersebut.
"Kalau permintaan secara administratif untuk pencegahannya belum kami terima," ungkap Arvin.
Sebelumnya, KPK mendesak Harun Masiku untuk menyerahkan diri setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus suap terkait penetapan anggota DPR RI pergantian antar waktu (PAW) yang juga melibatkan Komisioner KPU Wahyu Setiawan.
"KPK meminta tersangka HAR segera menyerahkan diri ke KPK dan pada pihak lain yang terkait dengan perkara ini agar bersikap kooperatif," kata Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar, Kamis (9/1/2020).
Selain Harun dan Wahyu, KPK juga telah menetapkan eks anggota Bawaslu Agustiani Tio Fridelina dan pihak swasta bernama Saeful sebagai tersangka.
Baca Juga: Caleg PDIP Harun Masiku Ada di Luar Negeri, KPK Koordinasi dengan Menkumham