Suara.com - Kepolisian Daerah Sumatera (Polda Sumut) menggelar rekonstruksi atau reka ulang terkait kasus pembunuhan terhadap Hakim Pengadilan Negeri Medan Jamaluddin, Senin (13/1/2020).
Dalam kegiatan yang digelar bersama Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara tersebut, turut Zuraida Hamun (41) istri muda korban dan dua tersangka lainnya, yakni Jefri Pratama (42) dan Reza Pahlevi (29).
Lokasi pertama rekonstruksi ini dilaksanakan Warung Everyday, Jalan Arteri Ring Road, Asam Kumbang, Kecamatan Medan Sunggal.
Tim penyidik menjelaskan, Warung Everyday itu merupakan tempat bertemunya Zuraida dan Jefri yang merupakan selingkuhannya. Dalam pertemuan tersebut, Zuraida meminta kepada Jefri untuk membunuh suaminya.
Baca Juga: Disewa Sang Istri, Detik-detik Hakim Jamaluddin Dieksekusi Pembunuh Bayaran
"Tersangka ZH mengatakan rasanya ia mau mati saja, dikarenakan banyak masalah dengan almarhum Jamaluddin. Lebih baik almarhum harus mati, dan ZH meminta tolong agar almarhum dimatikan," kata tim penyidik seperti dilansir Antara.
Kemudian tersangka Jefri menyarankan Zuraida untuk menyelesaikan masalahnya dengan korban ke Pengadilan Agama, namun Zuraida memilih untuk tetap membunuh Jamaluddin.
Demikian reka adegan pertama rencana pembunuhan Jamaluddin.
Diberitakan sebelumnya, tim gabungan Polda Sumut dan Polrestabes Medan berhasil mengungkap misteri pembunuhan Hakim PN Medan Jamaluddin.
Dari pengungkapan kasus ini, aksi pembunuhan terhadap Jamaluddin ternyata didalangi istri mudanya.
Baca Juga: Detik-detik Penangkapan Pembunuh Bayaran Pasangan Selingkuh di Pulau Kei
Dalam kasus ini, polisi juga meringkus dua tersangka lain, Jefri Pratama (42) dan Reza Pahlevi (29). Jefri tak lain adalah selingkuhan Zuraida. Sedangkan Reza disewa untuk menghabisi Jamaluddin.