Suara.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI telah resmi menyerahkan surat pengunduran diri Wahyu Setiawan kepada Presiden Joko Widodo alias Jokowi. Surat pengunduran diri Wahyu itu diberikan pada Senin (13/1/2020), pagi tadi.
Komisioner KPU RI, Viryan Azis menyampaikan surat pengunduran diri Wahyu dari komisioner KPU itu diantarkan kepada bagian Persuratan Kantor Presiden.
"Tadi pagi, surat dari KPU ke Presiden tentang pengunduran diri Mas Wahyu Setiawan sudah diantar," kata Viryan saat dikonfirmasi, Senin siang.
Sebgaimana diketahui, Wahyu Setiawan terjaring dalam operasi tangkap tangan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Rabu (8/1/2020). Wahyu diduga telah menerima suap terkait penggantian anggota DPR pengganti antarwaktu (PAW) 2019-2024.
Baca Juga: Penyidik KPK Sambangi Kantor KPU, Diduga Geledah Ruang Kerja Wahyu Setiawan
Tak hanya Wahyu Setiawan saja yang terjaring dalam OTT KPK dan telah ditetapkan sebagai tersangka. Eks anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Agustiani Tio Fridelina (ATF) yang merupakan orang kepercayaan Wahyu turut diciduk.
Selain Wahyu dan Agustiani, anggota DPR RI dari PDIP, Harun Masiku dan Saeful Bahri staf sekjen PDIP juga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus itu. Keduanya berperan sebagai pemberi suap.
Wahyu sendiri telah resmi mengundurkan diri pada Jumat (10/1) kemarin. Surat pengunduran diri itu telah disampaikan Wahyu kepada enam komisioner KPU lainnya.
"Saya yang bertanda tangan di bawah ini, nama Wahyu Setiawan dengan penuh kesadaran diri, tanpa ada paksaan dari manapun dan oleh siapapun, dengan surat ini, saya menyatakan mengundurkan diri sebagai anggota Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) masa Jabatan 2017-2022," tulis surat Wahyu yang dibacakan Ketua KPU Arief Budiman dalam konferensi pers di Kantor KPU, Jalan Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Jumat (10/1/2020).
Baca Juga: Rekan Kerja Kena Suap, Pimpinan KPU: Kami Tak Terlibat Kasus Wahyu