Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengultimatum Caleg PDI Perjuangan Harun Masiku yang kini masih buron terkait kasus suap kepada Komisioner KPU, KPU Wahyu Setiawan.
Lantaran belum menyerahkan diri, KPK pun mengancam akan memasukan nama Harun dalam daftar pencarian orang (DPO).
"Untuk segera menghadap ke KPK, kalau pun tidak nanti kami akan tetap cari dan kami masukkan dalam DPO," kata Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron, dihubungi, Senin (13/1/2020)
Ghufron mengatakan, keberadaan Harun terpantau telah kabur ke luar negeri sebelum KPK melakukan tangkap tangan terhadap beberapa pihak terkait suap penetapan anggota DPR RI pergantian antarwaktu (PAW).
Baca Juga: Dicari KPK! Politisi PDIP Harun Masiku Ada di Luar Negeri
Terkait keberadannya di luar negeri itu, KPK pun telah berkoordinasi dengan Ditjen Imigrasi Kemenkumham untuk mengetahui lokasi negara yang disinggahi Harun selama melarikan diri.
"Memang sejak sebelum adanya tangkap tangan (Harun Masiku) memang sedang di luar negeri, siang ini kami koordinasi Menkumham untuk itu," kata Ghufron.
Sebelumnya, KPK mendesak Harun Masiku untuk menyerahkan diri setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus suap terkait penetapan anggota DPR RI PAW yang juga melibatkan Wahyu Setiawan.
"KPK meminta tersangka HAR segera menyerahkan diri ke KPK dan pada pihak lain yang terkait dengan perkara ini agar bersikap kooperatif," kata Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar, Kamis (9/1/2020).
Selain Harun dan Wahyu, KPK juga telah menetapkan eks anggota Bawaslu Agustiani Tio Fridelina dan pihak swasta bernama Saeful sebagai tersangka.
Baca Juga: KPK Berburu Harun Masiku, Tersangka Suap Anggota KPU