Suara.com - Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Pramono Ubaid Tanthowi mengaku tidak mengetahui terkait ada pihak yang mengkomersialisasikan atau menjualbelikan surat pengganti antar waktu atau PAW Harun Masiku untuk menggantikan Riezky Aprilia sebagai anggota DPR RI terpilih 2019-2024. Pramono hanya menegaskan tak ada celah bagi pihaknya untuk bermanuver soal PAW.
Pramono juga menjelaskan bahwa berdasar aturan tidak memungkin PAW Harun untuk menggantikan Riezky itu terjadi.
"Kita tidak tahu menahu persoalan itu (pihak yang mengkomersialisasikan surat PAW). Tentu saja secara substansi KPU dari awalkan berpegang pada ketentuan yang memang tidak memungkinkan pergantian baik dari Nazarudin Kiemas ke Harun Masiku atau dari Riezky Aprilia ke Harun Masiku, itu saja secara substantif," kata Pramono di Kantor KPU RI, Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (13/1/2020).
Menurut Pramono, KPU sebagai penyelenggara Pemilu tidak mungkin bisa bermanuver soal PAW. Pasalnya, kata dia, KPU hanya sebagai penyelenggara yang menjalankan kewajibannya sesuai aturan.
Baca Juga: Dicari KPK! Politisi PDIP Harun Masiku Ada di Luar Negeri
"Persoalan kalau di luar ada makelar-makelar tentu kita tidak berkepentingan soal itu, dan ruang yang dimiliki KPU untuk 'bermain-main' sebenarnya tidak ada. Karena benar-benar KPU sifatnya hanya administratif sekali," ujarnya.
Berkenaan dengan itu, Pramono menuturkan bahwa ketika ada surat PAW dari DPR atau DPRD, KPU hanya melakukan tugas untuk memastikan calon tersebut merupakan di daerah pemilihan yang sama dan merupakan calon dengan perolehan suara terbanyak kedua.
"Jadi kita membalasnya hanya berdasarkan pada DCT dan hasil pemilu di dapil itu selesai. Jadi tidak ada memungkinkan kita memanuver, mengolah-olah siapa berikutnya, sama sekali tidak ada," tandasnya.
Sebelumnya, Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto menyebut tandatangan yang dibubuhkannya dalam surat pengganti antar waktu (PAW) Harun Masiku untuk menggantikan Riezky Aprilia sebagai anggota DPR RI terpilih 2019-2024 adalah hal yang normal.
Hasto beralasan tandatangan itu normal karena PDIP memiliki dasar putusan Mahkamah Agung nomor 57.P/HUM/29 yang menyebut penentuan PAW ditentukan oleh partai, sehingga putusan itu diserahkan PDIP ke KPU sebagai upaya PDIP mengajukan Harun maju ke Senayan.
Baca Juga: KPK Berburu Harun Masiku, Tersangka Suap Anggota KPU
Hasto lantas menyebut ada pihak yang ingin mengambil keuntungan dari proses tersebut dengan menyuap Komisioner KPU Wahyu Setiawan.