Suara.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap anggota DPR RI Jazilul Fawaid. Politikus PKB itu akan diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan suap dana hibah Kemenpora kepada KONI.
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan Jazilul Fawaid bakal dimintai keterangannya untuk melengkapi berkas penyidikan tersangka Eks Menpora Imam Nahrawi.
"Kami periksa Jazilul Fawaid, anggota DPR RI Fraksi PKB dalam kapasitas saksi untuk tersangka IMR (Imam Nahrawi)," kata Ali Fikri saat dihubungi, Senin (13/1/2020).
Belum diketahui, apa yang akan didalami penyidik KPK terhadap pemeriksaan Jazilul.
Baca Juga: KPK Geledah Rumah Bupati Sidoarjo
Untuk diketahui berkas penyidikan Imam telah dilimpahkan ke pengadilan pada Kamis (9/1/2020). Jaksa Penuntut Umum akan menyiapkan berkas selama 14 hari, sebelum akan masuk ke persidangan di PN Tipikor, Jakarta Pusat.
Dalam perkara suap kasus dana hibah kemenpora kepada KONI. Imam diduga telah bersekongkol dengan Miftahul Ulum, asiten pribadinya saat masih menjabat Menpora.
Miftahul Ulum pun sudah dilimpahkan berkas perkaranya. Dan menunggu untuk masuk ke persidangan.
Terkait kasus suap hibah ini, Imam dan Miftahul diduga telah menerima suap sejak periode 2014-2018 dengan total uang mencapai Rp 14,7 miliar.
Kemudian keduanya dalam rentan waktu tersebut turut meminta uang tambahan mencapai total Rp 11,8 miliar. Dari hitungan sementara, total uang suap yang diterima Imam dan Miftahul mencapai Rp 25,6 miliar.
Baca Juga: Diisukan Bakal Dipanggil KPK Terkait Suap PAW, Hasto: Lahir Batin Kami Siap