Suara.com - Pramugari Garuda Indonesia Siwi Sidi batal diperiksa sebagai saksi di Polda Metro Jaya, Senin (13/1/2020). Sedianya, perempuan yang dituduh menjadi simpanan bos Garuda itu akan dimintai keterangan buntut laporannya terhadap akun Twitter @digeeembok.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan Siwi tidak bisa memenuhi panggilan penyidik karena sedang dinas ke Shanghai, China. Surat pemberitahuan tersebut juga sudah diterima polisi.
"Surat panggilan sudah dan surat ketidakhadirannya juga sudah disampaikan ke Krimsus Polda Metro Jaya. Menyampaikan yang bersangkutan tidak bisa hadir karena masih ada kegiatan kerja di luar kota," kata Yusri di Polda Metro Jaya.
Untuk itu, polisi bakal menjadwalkan ulang pemanggilan terhadap Siwi. Kekinian, polisi masih menunggu Siwi selesai dinas dan kembali ke Indonesia.
Baca Juga: Polisi Jadwalkan Ulang Pemeriksaan Siwi Sidi Soal Jadi Simpanan Bos Garuda
"Untuk jadwal pemanggilan Siwi, akan kami jadwalkan kembali sambil kami menunggu Siwi kembali," kata dia.
Sebelumnya ketidakhadiran Siwi dalam pemeriksaan hari ini juga sudah disampaikan oleh kuasa hukumnya.
"Hari ini Siwi tugas terbang ke Shanghai. jadi tidak mungkin hadir di Polda," kata kuasa hukum Siwi, Widi G. Syarif saat dikonfirmasi, Senin (13/1/2020).
Diketahui, Siwi didampingi kuasa hukumnya, Elza Syarief mengadakan konferensi pers di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (10/1/2020). Ia menegaskan informasi dari akun Twitter terhadap dirinya adalah tidak benar.
"Jadi pemberitaan dari akun @digeeembok itu tidak benar, saya merasa benar-benar harga diri saya dicoreng dan privasi saya untuk berada di pekerjaan saya dalam pramugari merasa saya tidak nyaman," ucap Siwi Sidi.
Baca Juga: Siwi Sidi Batal Diperiksa Polisi Terkait Kasus Jadi Simpanan Bos Garuda
Bersama Elza Syarief, Sidi melaporkan akun Twitter @digeeembok ke Polda Metro Jaya. Laporan itu telah dibuat pada 28 Desember 2019.
Laporannya teregister dalam laporan polisi LP/8420/XII/2019/PMJ/Dit. Reskrimsus. Pelaporan itu menggunakan jeratan Pasal UU ITE.