KPK Berburu Harun Masiku, Tersangka Suap Anggota KPU

Senin, 13 Januari 2020 | 11:02 WIB
KPK Berburu Harun Masiku, Tersangka Suap Anggota KPU
Ketua KPK Komjen Firli Bahuri saat ditemui wartawan di Jawa Timur. (Suara.com/Achmad Ali).
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK menggandeng Ditjen Imigrasi Kementerian Kemenkumham untuk mencari kader PDIP Harun Masiku (HAR). Harun Masiku adalah salah satu tersangka kasus suap terkait proses pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI terpilih dari Fraksi PDIP periode 2019-2024.

Namun, Firli belum bisa menjelaskan lebih lanjut apakah lembaganya sudah meminta pihak imigrasi untuk melarang tersangka Harun bepergian ke luar negeri.

"Kita masih melakukan pencarian terhadap yang bersangkutan dan kita terus berupaya keras untuk menangkap yang bersangkutan. Kita sudah melakukan komunikasi dengan para pihak aparat penegak hukum dan pihak imigrasi Kemenkumham," ucap Ketua KPK Firli Bahuri di Jakarta, Senin (13/1/2020).

"Itu prosedur yang kita lakukan terhadap para tersangka karena pihak imigrasi yang paham terkait perlintasan orang masuk dan keluar Indonesia. Dulu juga kita lakukan terhadap para tersangka korupsi," lanjut Firli.

Baca Juga: PDIP Minta Harun Masiku Menyerahkan Diri dan 4 Berita Populer Lain

Terkait penyidikan kasus Harun, kata dia, KPK melakukan penyidikan secara profesional sesuai ketentuan yang mengatur penyidikan.

"Kita bekerja dengan asas legalitas formal sesuai dengan ketentuan undang undang, kita melakukan penyidikan secara profesional sesuai ketentuan yang mengatur penyidikan," tuturnya.

KPK telah mengumumkan empat tersangka terkait tindak pidana korupsi suap penetapan anggota DPR RI terpilih 2019-2024 Kamis pekan kemarin. Sebagai penerima, yakni Komisioner KPU Wahyu Setiawan (WSE) dan mantan anggota Badan Pengawas Pemilu atau orang kepercayaan Wahyu, Agustiani Tio Fridelina (ATF).

Sedangkan sebagai pemberi Harun Masiku dan Saeful (SAE) dari unsur swasta atau staf Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto.

Diketahui, Wahyu meminta dana operasional Rp900 juta untuk membantu Harun menjadi anggota DPR RI dapil Sumatera Selatan I menggantikan caleg DPR terpilih dari Fraksi PDIP dapil Sumatera Selatan I Nazarudin Kiemas yang meninggal dunia. Dari jumlah tersebut, Wahyu hanya menerima Rp600 juta. (Antara)

Baca Juga: Yasonna Laoly Irit Bicara Soal Kasus Suap Harun Masiku dan Wahyu Setiawan

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI