Suara.com - Sejumlah masyarakat yang merasa dirugikan karena kejadian banjir besar pekan lalu siap menggugat Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. Gugatan dalam bentuk class action itu rencananya akan dilayangkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat siang ini.
Hal itu diungkap oleh Ketua Tim Advokasi Korban Banjir DKI Jakarta 2020, Diarson Lubis. Ia menyebut pihaknya telah melakukan beberapa tahapan sebelum menggugat Anies ini. Di antaranya seperti pendaftaran hingga verifikasi.
"Rencananya kami hari ini, sekitar siang lah habis makan siang sekitar jam 14.00 WIB untuk memasukan gugatannya ke PN Jakpus," ujar Diarson saat dihubungi, Senin (13/1/2020).
Diarson menjelaskan, pihaknya menerima 700 pendaftaran gugatan. Namun setelah diverifikasi berkas dan administrasinya, jumlahnya berkurang menjadi sekitar 270 penggugat.
Baca Juga: Viral Video Banjir Soppeng, Rumah Hanyut Terseret Derasnya Arus Banjir
"Yang masuk ke kami kira-kira 700-an (pendaftar) lah. Tapi dari situ yang lengkap setelah kita verifiasi datanya ada 270-an," jelasnya.
Dari 270 orang yang terverifikasi itu, ia mencatat kerugian yang dilaporkan mencapai Rp 43 miliar. Nantinya 20 orang akan menjadi perwakilan untuk gugatan class action ini di Pengadilan.
"Kalau sementara sampai malam Rp 43 miliar. Tapi kita masih input juga terakhir," pungkasnya.
Sebelumnya, Tim Advokasi Korban Banjir DKI Jakarta 2020 mengklaim telah menerima ratusan lebih warga Jakarta yang mendaftarkan diri terkait gugatan class action atau gugutan perwakilan kelompok kepada Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.
Jumlah gugatan dari yang dilayangkan korban banjir Jakarta tersebut diprediksi akan terus bertambah.
Baca Juga: Pengusaha Taksir Kerugian Akibat Banjir Capai Rp 1,04 T, Ini Rinciannya
Ketua Tim Advokasi Korban Banjir DKI Jakarta 2020, Diarson Lubis mengungkapkan setidaknya hingga Senin (6/1/2020) pagi tadi telah menerima 200 warga Jakarta yang mendaftarkan gugatan class action.