Suara.com - Meningkatnya kasus kekerasan terhadap anak membuat Kementerian Agama berinisiasi untuk menyusun Peraturan Menteri Agama tentang Pencegahan dan Penanggulangan Kekerasan Terhadap Anak di Satuan Pendidikan Berbasis Agama.
Pernyataan tersebut disampaikan Wakil Menteri Agama Zainut Tauhid Saadi dalam keterangan tertulisnya yang diterima Antara di Jakarta pada Minggu (12/1/2020)
"Penerbitan PMA tersebut sifatnya mendesak," kata Zainut.
Diakuinya, hingga saat ini di lingkungan Kemenag belum ada regulasi yang mengatur masalah pencegahan dan penanganan kasus kekerasan terhadap anak, sementara kasus-kasus kekerasan terhadap anak semakin meningkat.
Baca Juga: Jokowi: Kasus Kekerasan Terhadap Anak Adalah Fenomena Gunung Es
Dikatakannya, pencegahan kekerasan anak itu sebagai respons instruksi Presiden Joko Widodo dalam rangka mengatasi masalah kekerasan terhadap anak. Dalam catatan presiden, kasus kekerasan pada anak, baik kekerasan seksual, emosional, fisik, maupun penelantaran mengalami kenaikan signifikan, yaitu 1.975 laporan pada 2015 menjadi 6.820 pada 2016.
"Sehingga diharapkan PMA tersebut dapat memberikan panduan kepada para guru dan tenaga kependidikan di lingkungan Kemenag dalam menangani kasus kekerasan terhadap anak," kata dia.
Masih menurut Zainut, PMA tersebut setidaknya akan memuat tiga masalah, yakni mengoptimalkan pencegahan kekerasan terhadap anak melalui satuan pendidikan, keluarga, dan masyarakat.
Selain itu, kata dia, membuat sistem layanan pengaduan terkait kasus-kasus anak, serta membangun sistem manajemen informasi penanganan kasus anak menuju penanganan yang lebih komprehensif. Zainut mengatakan Kemenag menargetkan PMA tersebut segera selesai sehingga dapat segera disosialisasikan.
PMA, kata dia, akan lebih memprioritaskan pada aspek pencegahan. Aksi pencegahan dilakukan dengan berbagai model kampanye, model-model sosialisasi, dan edukasi publik.
Baca Juga: Mensos : Jangan Anggap Sepele Kekerasan Terhadap Anak
Upaya itu, lanjut dia, bukan hanya menarik akan tetapi memunculkan kepedulian sosial pada persoalan kekerasan terhadap anak.