Suara.com - Ketua Bidang Hukum HAM dan Perundang-undangan DPP PDI Perjuangan, Yasonna H. Laoly, enggan mengomentari operasi tangkap tangan KPK terhadap caleg PDIP, Harun Masiku yang melibatkan Komisioner KPU Wahyu Setiawan. OTT tersebut diketahui terkait kasus suap pengganti antar waktu (PAW) anggota DPR RI terpilih 2019-2024.
Nama Yasonna sendiri tecatut dalam kasus ini karena ikut menandatangani surat pengajuan PAW Harun Masiku yang diberikan PDIP kepada KPU.
"Ok, itu tidak tidak, saya datang ke pameran untuk melihat bagaimana kekayaan alam daerah ini, untuk mendorong nanti stan-stan saya liat itu perlu didaftarkan, dibudidaya," kata Yasonna saat di sela pameran rempah-rempah dalam Rakernas PDIP di Kemayoran, Jakarta Pusat, Minggu (12/1/2020).
Yasonna yang kini menjabat Menteri Hukum dan HAM itu juga mengelak ketika ditanya upaya Kemenkumham untuk mencekal tersangka Harun Masiku yang hingga kini belum menyerahkan diri ke KPK.
Baca Juga: Geledah Rumah Dinas Bupati Sidoarjo, Ini yang Disita KPK Selain Dokumen
"Itu urusan lain. Urusan kekayaan intelektual tanya saya di sini," ucapnya.
Ia hanya menjawab agar kasus ini bisa diselesaikan oleh KPK dengan ketentuan hukum yang berlaku.
"Biar hukum yang berjalan sesuai mekanisme," tutup Yasonna menyudahi wawancara.
Diketahui, ada empat nama petinggi DPP PDI Perjuangan yang tercatat menandatangani surat pengajuan pengganti antar waktu (PAW) Harun Masiku.
Empat orang tersebut antara lain Ketua Umum Megawati Soekarnoputri, Sekretaris Jenderal Hasto Kristiyanto, Ketua Bidang Pemenangan Pemilu DPP PDIP Bambang Wuryanto, hingga Ketua Bidang Hukum HAM dan Perundang-undangan DPP PDIP Yasonna H Laoly.
Baca Juga: Anggota KPU Ditangkap KPK, Bawaslu Diminta Awasi Suap Usai Pilkada 2020