Buka Praktik Suntik Sel Punca Ilegal, Klinik di Kemang Disegel Polisi

Dwi Bowo Raharjo Suara.Com
Minggu, 12 Januari 2020 | 14:52 WIB
Buka Praktik Suntik Sel Punca Ilegal, Klinik di Kemang Disegel Polisi
Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya menyegel Hubsch Clinic yang beralamat di Ruko Bellepoint, Jl Kemang Selatan VIII, Jakarta Selatan. (Foto dok. polisi)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Praktik suntik sel punca ini diduga telah melanggar Pasal 204 ayat (1) KUHP dan atau Pasal 263 KUHP dan atau Pasal 75 ayat (1), Pasal 76 UU Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran dan atau Pasal 201 jo Pasal 198 jo Pasal 108 UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dan atau Pasal 8 ayat (1) huruf a UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen jo Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP. (Antara)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI